Kemenag dan Saudia Jaga Ritme Penerbangan Jemaah
Kitakini.news -Ancaman bom di Pesawat Saudia Airines SV-5276 rute Jeddah-Jakarta menjadi perhatian Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Pesawat yang membawa jemaah haji itu mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga:
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief bersyukur membaca keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto bahwa bardasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan pesawat itu steril dari benda bermuatan bom.
PPIH Arab Saudi, lanjut Hilman, terus melakukan koordinasi dengan pihak Saudia Airlines terkait dengan rencana penerbangan jemaah haji Indonesia.
Terkait prosedur pengamanan pesawat di Bandara Kualanamu, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada otoritas bandara.
"Prosedur pengamanan diserahkan pada otoritas terkait di Bandara Kualanamu, baik pihak kepolisian, maskapai dan otoritas bandara," tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Makkah, Selasa (17/6/2025).
"Pengecekan kondisi jemaah dan barang bawaannya dilakukan sesuai dengan peosedur yang berlaku," sambungnya.
Dijelaskan Hilman, saat ini jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang 12 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 12) diistirahatkan di hotel setempat. Jemaah asal Kota Depok itu juga sudah mendapatkan fasilitas konsumsi.
"Kemenag terus berkoordinasi dengan pihak Saudia Airlines untuk tetap menjaga ritme penerbangan pemulangan jemaah di kelompok terbang berikutnya," paparnya.
"Kami harap jemaah tetap tenang, tidak panik, dan mempercayakan penanganan masalah kepada pihak berwenang. Kami harap jemaah juga bisa segera kembali ke pangkuan keluarganya dengan sehat dan rasa bahagia," tandasnya. (**)
Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Medan Helvetia
Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II
Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal
Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara