Didemo Soal DIF, Erwin Toga Sebut Penggunaan DIF di Binjai Sudah Sesuai Aturan

Kitakini.news - Gelombang aksi unjukrasa yang memprotes penggunaan DIF dialihkan sebagian uangnya untuk membayar hutang proyek terus terjadi di Binjai. Sampai-sampai Kejari Binjai memanggil dan memeriksa enam pejabat OPD Pemko Binjai berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nomor Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 8 Mei 2025.
Baca Juga:
Terakhir, aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi (AMPB) di depan Kantor BPKAD Pemko Binjai. Namun karena gagal menemui pejabat BPKAD, massa pun membubarkan diri.
Menurut pengunjuk rasa Dana Insentif Fiskal (DIF) atau dana untuk pengentasan kemiskinan yang disalurkan dari Pemerintah Pusat tidak tepat sasaran atau kuat dugaan ada penyelewengan. Karena sudah jelas-jelas judul dari anggaran dana insentif fiskal untuk mengentaskan kemiskinan. Namun kenapa harus dibayar untuk utang proyek.
Menurut pengunjuk rasa, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024. jelas kalau uang atau anggaran DIF tidak bisa dipergunakan untuk membayar utang. Namun kenapa dibayarkan utang dan ini menjadi tanda tanya besar.
Rencananya mereka akan menggelar aksi unjukrasa serupa di depan Kantor Kejari Binjai pada hari ini. Tapi sepertinya batal karena sampai sore ini tidak ada terlihat adanya aksi unjukrasa.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pemko Binjai, Erwin Toga saat dikonfirmasi justru memiliki pendapat berbeda terkait penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 Miliar.
Kata Erwin, mengenai penggunaan DIF sudah sesuai aturan berlaku dan tak ada sedikitpun melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kalau ditanya peruntukkannya salah, coba jelaskan salahnya dimana. Gini aja coba lihat PMK ada nggak yang dilanggar," ujar Kepala BPKAD, Erwin Toga di Binjai, Senin (16/6/2025).
Ditanya soal dana DIF yang dipakai untuk membayar proyek, Erwin kembali menegaskan bahwasanya tidak ada larangan penggunaan DIF dipakai untuk pembangunan. Sehingga, beliau juga heran kenapa banyak yang meributi penggunaan DIF untuk kemajuan pembangunan di Kota Binjai.
"Kami bekerja sesuai regulasi yang diatur PMK tentang pedoman umum dan alokasi dana penguatan desentralisasi Fiskal dan percepatan pembangunan daerah," tandasnya. (**)

Diduga Korsleting, Listrik, Satu Unit Rumah Warga Binjai Timur Ludes Terbakar

Rudi Alfahri Desak PT Nindya Karya Perbaiki Jalan Rusak di Kebun Lada, Binjai

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Jalan Baru Diaspal Jeblos Dilewati Truk Over Tonase

Residivis 5 Kali Dipenjara, Kembali Beraksi Curi 3 Ekor Ayam Siam
