Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2022

Kitakini.news - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Revisi ini dilakukan untuk mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan selaras dengan visi misi Gubernur Sumatera Utara, meningkatkan ketahanan pangan.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si mengatakan merevisi Perda tersebut merupakan dari inisiatif DPRD Sumut.
Adapun tujuannya adalah untuk memekarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua dinas. Selain itu, juga untuk memekarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menjadi dua dinas.
"Alasan pemekaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua dinas karena ada kementeriannya tersendiri. Yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan," ujar Darma Putra Rangkuti kepada wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (16/6/2025).
Darma menambahkan, adapun alasan memekarkan Dinas PUPR dan PSDA adalah untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya air di Sumut.
Soalnya, pengelolaan sumber daya air di Sumut seperti pemberdayaan irigasi masih belum maksimal, bahkan cendrung tidak berfungsi.
Padahal, bila diberdayakan dengan baik, lanjut Darma, sejumlah irigasi yang ada di Sumut akan sangat bermanfaat untuk para petani.
"Berdasarkan temuan kami saat Reses seperti di Simalungun dan Siantar, banyak petani yang sudah beralih dari menanam padi, beralih mananam ubi, pepaya dan lainnya. Hal itu, karena irigasi untuk mengairi sawah padi di kawasan itu sudah tidak berfungsi lagi," ungkapnya.
Darma pun sangat menyayangkan kondisi tersebut. Padahal, bila sejumlah irigasi di kawasan itu difungsikan lagi, maka para petani akan bisa kembali menanam padi. Karena yang menjadi kendali petani saat ini adalah tidak memiliki sarana untuk mengairi sawah mereka.
Dengan banyaknya petani yang menanam padi, bukan tidak mungkin Asta Cita Presiden Prabowo dan visi misi Gubsu, Bobby Nasution, meningkatkan ketahanan pangan bisa terwujud.
"Makanya, kami (DPRD Sumut) berinisiatif merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini agar Provinsi Sumatera Utara memiliki Dinas PSDA yang bisa fokus mengurusi sumber daya air di Sumut, agar irigasi kembali berfungsi dan petani bisa kembali menamam padi," jelasnya.
Untuk memaksimalkan revisi Perda tersebut, Darma menambahkan, Bapemperda DPRD Sumut sudah melakukan pembahasan bersama Pemprovsu dan bahkan pihaknya sudah pernah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Senin (2/6/2025).
Dalam kunjungan kerja itu, Bapemperda DPRD Sumut mempelajari pemisahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat yang telah memisahkan Dinas PUPR dan Dinas PSDA.
"Kunjungan kerja itu bertujuan untuk memperdalam kajian terkait pemisahan struktur OPD yang selama ini digabung dalam satu dinas," pungkasnya. (**)

Yahdi Khoir Apresiasi Langkah Cepat Gubsu Perbaiki Bendungan di Batubara

Rudi Alfahri Desak PT Nindya Karya Perbaiki Jalan Rusak di Kebun Lada, Binjai

Temuan Berulang BPK Atas LHP Pemprovsu Harus Jadi Evaluasi Serius

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa
