Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Kitakini.news -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jenjang pendidikan dasar yakni SD dan SMP harus digratiskan baik untuk sekolah negeri maupun swasta, harus dikaji dan bijak dalam mengimpelementasikannya.
Baca Juga:
Sebab, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Hj Anita Lubis, Pemerintah Pusat dan Daerah harus benar-benar bisa menselaraskan skema pembiayaan pendidikan gratis ini antara sekolah negeri dan swasta.
"Putusan MK ini harus benar-benar bijak dalam mengimplementasikannya, sebab bersifat progresif yang secara tidak langsung memaksa negara agar mengalokasikan dana untuk pembiayaan pendidikan dasar. Kalau pembiayaan ini hanya untuk sekolah negeri saja, maka itu bentuk diskriminasi dari negara. Bagaimana dengan sekolah swasta yang gaji guru beserta stafnya itu sebagian besar berasal dari uang sekolah yang dibayar siswa setiap bulannya.
Disinilah letak kerumitan utamanya. Maka dari itu pemerintah perlu memikirkan model pendanaan yang adil dan berkelanjutan," papar Anita kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (13/6/2025).
Menurut Anita, bila pemerintah baik pusat maupun daerah tidak bijak, maka akan banyak sekolah swasta yang tutup dan kesejahteraan guru yang semakin miris.
"Harus dikaji matang-matang. Bagaimana nasib sekolah swasta dan kesejahteraan gurunya. Sekarang ini saja masih banyak gaji guru dibawah upah minimum kota/kabupaten. Kalau digratiskan, tidak tahu lagi kita harus berbicara apa," cetusnya.
Kemudian, sambung Anita, pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota juga sampai hari ini masih banyak yang belum mencapai target, sehingga sangat dikhawatirkan akan menyulitkan mereka untuk menerapkan putusan MK tersebut.
"Jelas ini akan semakin menyulitkan Pemkab dan Pemko, khususnya di Sumut. Karena masih banyak PAD mereka yang belum mencapai target. Ditambah lagi ada program prioritas yakni UHC yang memang harus segera direalisasikan dan pembiayaan program pembangunan lainnya. Sehingga sangat diragukan menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun ini bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah," tandas Anita.
Untuk itu, masih kata wakil rakyat yang berasal dari Dapil Sumut III meliputi Kabupaten Deli Serdang ini, putusan MK tersebut harus benar-benar dikaji agar tidak ada yang dirugikan.
"Karena ini akan berpengaruh pada kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di Sumut yang masih banyak sekolah swasta dan negeri yang berada di pedesaan masih memerlukan perhatian dan bantuan dari berbagai pihak," pungkasnya. (**)

Soal Polemik 4 Pulau, Erni Ariyanti Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan Mendagri Terkait

Frans Dante Desak Penertiban Tempat Cuci Kendaraan di Pinggir Jalan

Sutarto Dorong Pembangunan Rendah Karbon untuk Atasi Perubahan Iklim

Siap Kawal Pendidikan Sumut, Penrad Soroti Infrastruktur Sekolah dan Program 5 Hari Belajar

Kloter Pertama Debarkasi Medan Tiba di Asrama Haji
