Syah Afandin Terima Sertifikat KIK, Kukuhkan Kampung Batik Brandan
Kitakini.news -Bupati Langkat Syah Afandin menerima langsung Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), pada penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
Kegiatan berlangsung di Jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
Penetapan ini ditandai secara simbolis dengan penekanan sirine oleh Bupati Langkat bersama jajaran Kemenkumham Sumut, sebagai bentuk resmi pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah kekayaan cipta berbasis budaya lokal.
Dalam momen tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Langkat, termasuk sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari Inai, dan piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta.
Sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada owner Batik Brandan, Ibu Dhany Rose, atas desain batik khas Langkat bermotif "Mahkota Diraja."
Syah Afandin mengapresiasi dukungan dan kolaborasi dari Kemenkumham dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya Langkat.
Ia menekankan bahwa pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.
"Penetapan kawasan Karya Cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal," tegasnya.
Ia juga berharap Kampung Batik Brandan terus berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan, serta meminta agar batik Brandan dapat dikenakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam sambutannya menjelaskan bahwa KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan ini dinilai penting agar tidak terjadi eksploitasi budaya tanpa izin.
"Dengan perlindungan hukum melalui KIK, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari kekayaan budaya yang mereka miliki," ujar Ignatius Silalahi. (**)
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Jembatan Sei Litur Langkat Rampung Dibangun, 4 Ribu Warga Tak Lagi Terisolir
Warga Desa Poncowarno Demo Kampus USU, Tuntut Tanggung Jawab Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit
PSMS Medan Turun Langsung Bantu Korban Bencana: Kami Datang sebagai Saudara, Bukan Sekadar Klub Bola
Bersama Pertamina Peduli, PGN Pasok Logistik Dapur Umum dan Instalasi Darurat Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera