Jumat, 13 Juni 2025

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Efendi Jambak - Rabu, 11 Juni 2025 18:30 WIB
PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik
Teks foto : Pengurs DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan bersama sejumlah kader membuat laporan dumas ke polres Padangsidimpuan. Efendi Jambak)

Kitakini.news - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Padangsidimpuan secara resmi mengajukan laporan terhadap Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, ke Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Rabu sore (11/6/2025).

Baca Juga:

Laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan diajukan langsung oleh Ketua DPC PDIP Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Ariyani Tambunan, didampingi oleh Sekretaris DPC M Fajar Dalimunthe, bersama sejumlah kader partai lainnya.

Menurut Hj Taty, aduan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik PDIP yang diduga dilakukan oleh Budi Arie melalui pernyataannya yang viral di media sosial. Dalam sebuah rekaman yang beredar luas pada Mei 2025, Budi Arie diduga menyebut bahwa PDIP terlibat dalam pengamanan aktivitas situs judi online.

"Sebagai langkah menjaga marwah dan integritas partai, kami secara resmi melaporkan Menteri Koperasi RI ke Polres Padangsidimpuan melalui dumas dengan nomor registrasi: 538/INT/DPC.29.13-B/VI/2025. Laporan kami diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres, Aiptu R.D. Iskandar," tegas Taty saat memberikan keterangan pers di Mapolres.

Ia menambahkan, tindakan hukum ini merupakan bentuk penolakan atas pernyataan yang dianggap merusak citra partai. Meski demikian, Taty tetap mengimbau kepada seluruh kader PDIP di Padangsidimpuan untuk tidak terpancing emosi dan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Jangan lakukan aksi yang bisa memperkeruh keadaan. Kita percayakan semuanya kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Sekretaris DPC PDIP, M Fajar Dalimunthe, menambahkan bahwa laporan ini dilayangkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Di tingkat pusat, DPP PDIP juga telah meminta klarifikasi resmi dari Budi Arie dan mengingatkan agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu kegaduhan.

"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat," pungkas Taty.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing

AKBP Wira Sebut Penanganan Permasalahan Anak Merupakan Program Asta Cita Prabowo

AKBP Wira Sebut Penanganan Permasalahan Anak Merupakan Program Asta Cita Prabowo

Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Akui Dana Desa untuk Bayar Utang

Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Akui Dana Desa untuk Bayar Utang

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Dzikir dan Doa Warnai Haul ke-55 Bung Karno di DPC PDIP Kota Padangsidimpuan

Dzikir dan Doa Warnai Haul ke-55 Bung Karno di DPC PDIP Kota Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru