Kamis, 13 November 2025

Dishub Langkat Umumkan Pemenang Lelang Pengelola Parkir

Junaidi - Selasa, 03 Juni 2025 23:57 WIB
Dishub Langkat Umumkan Pemenang Lelang Pengelola Parkir
(Kitakini.news/Junaidi)
Kadis Perhubungan Langkat Arie Ramadhany

Kitakini.news -Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat mengumumkan pemenang lelang pengelola parkir di setiap kecamatan di daerah tersebut.

Baca Juga:

Selanjutnya, proses verifikasi dan evaluasi penawaran lelang pengelola parkir dibuat dengan keputusan berdasarkan kesepakatan forum yang berhadir.

Kadis Perhubungan Langkat Arie Ramadhany, Selasa (3/6/2025), menyampaikan keputusan lelang tersebut diambil berdasarkan nilai tertinggi dari masyarakat yang melakukan penawaran, yang nantinya bakal menjadi PAD Kabupaten Langkat.

Berikut hasil lelang pengelola parkir di Kabupaten Langkat untuk Kecamatan Hinai Rp3,6 Juta per tahun Sofyan.

Kecamatan Binjai Rp12 Juta per tahun Zulkarnain, Kecamatan Sei Bingai Rp9,6 juta per tahun Agung Haikal.

Kecamatan Stabat Rp632 juta per tahun M Bahrum, Kecamatan Batang serangan Rp51.6 Juta per tahun Khairun Nizar, Ekowisata Tangkahan Rp44 Juta per tahun Ngarihken.

Sementara Kecamatan Sawit seberang Rp14.4 per tahun Hotmajaya, Kecamatan Besitang Rp9.6 Juta per tahun Sandi Wiranata, Kecamatan Gebang Rp6 Juta per tahun Maulidin.

Kemudian, Kecamatan Pangkalan Susu Rp44.5 juta per tahun Syaiful Amri.Kecamatan Brandan Barat Rp2,4 juta per tahun Khairul Bahri, Kecamatan Sei Lepan Rp3,6 juta per tahun Sandiwirata, Kecamatan Kuala Rp46 per tahun Serbajaya Ginting.

Kecamatan Padang Tualang Rp12 juta per tahun Agung Tidio Sandi, Kecamatan Babalan Rp135 juta per tahun Khairul Bahri.

Kecamatan Kutambaru Rp6 Juta per tahun Medy Kembaren, Kecamatan Salapian Rp60,5 juta per tahun Hendra Sitepu, Kecamatan Tanjung Pura Rp134,4 juta per tahun Maulidin dan Kecamatan Bahorok Rp70 juta tahun Medy Kembaren.

Pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU dengan membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20 persen dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat.

Nantinya per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30 persen dari jumlah nilai lelang yang tertera.

Arie Ramadhany juga menekankan pentingnya keseriusan dan amanah yang dijalani kedepannya.

"Pemenang lelang per tiga bulan akan kami evaluasi,jadi saya tekankan harus benar benar dalam menjalankan tugas," tandasnya. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu Diminta Bersinergi Dengan Asosiasi Peternak Telur dan Ayam

Pemprovsu Diminta Bersinergi Dengan Asosiasi Peternak Telur dan Ayam

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

Arya Vasco Tak Punya Target Nikahi Cinta Laura

Arya Vasco Tak Punya Target Nikahi Cinta Laura

Rico Waas: Saatnya Pemuda Diberi Ruang untuk Berpikir dan Berinovasi

Rico Waas: Saatnya Pemuda Diberi Ruang untuk Berpikir dan Berinovasi

Rudi Alfahri Desak Pemerintah Bentuk Asosiasi Pangan Khusus Cabai dan Bawang Merah

Rudi Alfahri Desak Pemerintah Bentuk Asosiasi Pangan Khusus Cabai dan Bawang Merah

Komentar
Berita Terbaru