Nasabah FIF Terancam Hukuman 1,5 Tahun Karena Over Alih Kredit Tanpa Ijin

Kitakini.news - Seorang nasabah perusahaan pembiayaan sepeda motor baru, PT FIF Group cabang Kota Pematangsiantar terancam dipenjara karena melawan hukum sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga:
Nasabah yang diketahui bernama Jansen sagala harus berurusan dengan hukum karena mengalihkan objek aset Fidusia tanpa sepengetahyan atau ijin dari debitur.
Kepala cabang PT FIF Group cabang Siantar, Charles M. Purba mengatakan, kasus ini bermula akan kreditur (Jansen Sagala) mengajuhkan pembiayaan kredit sepeda motor baru, Honda Vario CBS, BK 4779 WAO, dengan nomor kontrak 207000374823.
"Setelah sepeda motor baru keluar dari dealer. Diketahui debitur ini langsung mengalihkan objek itu ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak kita (FIF),FIucap Charles kepada wartawan di Siantar, Sabtu (31/5/2025).
Atas perbuatan itu, debitur dijerat pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp25 Juta.
"Persoalan ini sudah pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. Dan Jansen Sagala ini sudah dilakukan penahanan," tuturnya.
Charles mengimbau kepada para nasabah FIF Group untuk tidak melakukan hal hal yang melanggar hukum.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan masih berstatus kredit di FIF Group yang dijamin dengan jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur selaku penerima Fidusia," tegasnya.
"Dan kami juga tak segan segan untuk melaporkan kepihak berwajib kepada para nasabah yang bandal, yang tidak mengikuti aturan," tandasnya. (**)

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Ops Patuh Toba 2025, Polres Sidimpuan Jaring 70 Anak Dibawah Umur

Bereaksi di Aplikasi Kencan, Begal Bawa Raib Sepeda Motor Janda

Polda Sumut Bongkar Sindikat TPPO, Agen PMI Ilegal Raup Rp7 Juta per Orang

Oknum Jukir Liar di Depan Mall Siantar Kebal Hukum?
