Ihwan Ritonga Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik HGU dan Basmi Mafia Tanah

Kitakini.news -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Ihwan Ritonga, meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikuasai oleh PTPN, namun kini menjadi sumber konflik dengan masyarakat penggarap.
Baca Juga:
Ihwan menegaskan, lahan HGU adalah aset negara yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Lahan HGU ini dulunya diberikan negara kepada PTPN. Sekarang, Presiden meminta agar lahan-lahan yang tidak lagi produktif dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Maka harus ada solusi adil yang berpihak kepada masyarakat," ujar Ihwan kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler dari Medan, Kamis (29/5/2025).
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti persoalan harga dalam proses pelepasan lahan yang dinilai terlalu tinggi oleh sebagian masyarakat.
Menurutnya, harga tersebut bukan harga mati dan masih bisa dibicarakan.
"Harga bisa disanggah, masih ada ruang untuk negosiasi dan pengkajian oleh tim lintas instansi. Warga yang keberatan bisa menyampaikan surat resmi kepada tim yang menangani," jelasnya.
Ihwan juga memperingatkan bahwa carut-marutnya persoalan tanah di Sumatera Utara tidak bisa dilepaskan dari peran mafia tanah yang disebutnya sebagai aktor utama di balik banyaknya konflik agraria.
"Mafia tanah memainkan peran besar dalam memperumit masalah. Mereka mengatur harga, mengklaim lahan secara ilegal, bahkan memalsukan dokumen. Pemerintah harus tegas. Kalau perlu, bentuk satuan tugas khusus yang benar-benar independen," tegasnya.
Ia juga menyinggung kasus di Binjai, di mana tanah bekas milik Kesultanan dialihkan menjadi HGU pasca-kemerdekaan. Dalam perkembangannya, muncul klaim baru yang diduga digerakkan oleh jaringan mafia untuk mengambil keuntungan.
"Dulu tanah itu milik Sultan. Setelah merdeka, jadi HGU untuk PTPN. Tapi sekarang banyak klaim baru yang justru diduga dimainkan mafia tanah. Ini tidak bisa dibiarkan," beber Ihwan.
Ia menambahkan, sekitar 70 persen dari masyarakat penggarap saat ini sebenarnya sudah memahami prosedur legalisasi dan memiliki bukti penguasaan fisik.
Namun, banyak dari mereka yang belum mampu menyelesaikan proses administratif seperti pembayaran Surat Persetujuan Setoran (SPS).
Ihwan mendorong semua pihak baik pemerintah daerah, BPN, Kejaksaan, maupun DPRD untuk bersinergi menciptakan solusi yang berpihak pada rakyat, serta menutup celah permainan oknum yang memanfaatkan kerentanan hukum dalam sengketa pertanahan. (**)

MK Putuskan Pendidikan Gratis, Zeira: Negara Wajib Cerdaskan Anak Bangsa

Harga Ubi Anjlok, Sorta Tindaklanjuti Keluhan Petani

Tangani Hama Lalat Buah, Petani di Sumut Harus Pahami Pola Tanam dan Perhatikan Iklim

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

Terkendala Biaya Operasi, Ricky Anthony Lunasi Tunggakan BPJS Warga Secanggang
