Rabu, 21 Januari 2026

Ini 5 Seruan Pers Dari Sumatera Utara

- Selasa, 07 Februari 2023 14:43 WIB
Ini 5 Seruan Pers Dari Sumatera Utara

Kitakini.news – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun  2023 di Sumatera Utara (Sumut) menjadi momen penting para komponen  pers di Tanah Air untuk menyampaikan lima seruan Pers. 

Baca Juga:

 

Seruan Pers dari Sumut itu disampaikan Wartawan asal Sumut War Djamil yang diikuti komponen Pers yang hadir pada Seminar Seruan Pers dari Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (7/2/2023).

 

Lima Seruan Pers tersebut yaitu pertama, Pers berkomitmen bahwa kejadian pada Pemilu sebelumnya yang menyebabkan keterbelahan bangsa tidak terjadi kembali, sehingga Pers tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak. Kedua, Pers selalu berkomitmen selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik.

 

Ketiga, insan Pers selalu menjaga komitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Keempat, Pers tidak terjebak pada euforia arus informasi sosial media yang sering berisi berita-berita yang kebenarannya susah dipertanggungjawabkan.

 

Serta kelima, mendorong Dewan Pers untuk selalu menjaga marwah kehidupan pers Indonesia, agar tetap berdiri sebagai pilar demokrasi Indonesia.

 

“HPN 2023 sangat strategis, karena menjelang Pemilu 2024, Pers diharapkan berfungsi sebagaimana mestinya menjadi pilar demokrasi, hanya berpihak pada kebenaran dan kepentingan umum, kita berharap pengalaman lima tahun lalu tidak terulang lagi,” tegas War Djamil.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan peran Pers sangat penting pada Pemilu atau pemilihan apapun dan mengedukasi masyarakat saat Pemilu adalah bagian dari peran Pers.

 

“Publik diajak belajar tidak marah ketika calon yang didukung memiliki kelemahan dan publik diajarkan tidak terlalu euforia dengan kegembiraan ketika yang tidak didukung punya kelebihan,” ujar Ninik.

 

Selain itu, Ninik juga mengatakan kebebasan Pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang 1945. Di pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 diatur bagaimana kebebasan pers.

 

Peran pers menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai dasar demokrasi adalah mengakui serta menganggap wajar keanekaragaman.

 

“Kalau ada media yang memiliki pemberitaan yang berafiliasi pada agama tertentu nggak bisa, mesti ada keberagaman, inilah masyarakat sekarang diberi pilihan media yang sangat beragam, maka ini kembali pada publik nanti, pemahaman publik terhadap media itu nanti yang akan menentukan, masyarakat kita sudah cerdas,” tuturnya.

 

Hadir dalam seminar tersebut komponen pers yang berasal dari seluruh Indonesia, mahasiswa, hingga komunitas.

Turut menjadi pembicara seminar Sejarawan Universitas Medan Ichwan Azhari, Sejarawan Universitas Padjajaran Nina Herlina dan Sejarawan Pers Wannofri Samry.

 

 

 



 

Redaksi

 


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Komentar
Berita Terbaru