Soal Pemukulan Mahasiswa Saat Aksi, BKD Siantar Akan Periksa Robbin Manurung

Kitakini.news - Aliansi BEM/Senat se Kota Pematangsiantar kembali berunjukrasa untuk yang ketiga kalinya di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Dalam aksinya, massa mempersoalkan tindak kekerasan fisik terhadap seorang mahasiswa yang saat menggelar unjuk rasa dalam menolak UU TNI, waktu lalu, oleh Anggota DPRD Siantar dari Fraksi Partai NasDem, Robin Januarto Manurung.
Dalam sebuah peristiwa yang terekam dan tersebar luas di media sosial, hingga dipemberitaan dari media online, pada 27 Maret 2025 lalu. Jelas terlihat Ketua Komisi I DPRD Kota Siantar itu melayangkan tangan kanannya kepada seorang masa aksi (Mahasiswa) yang saat diamankan oleh para personel Satpol-PP dan Polisi.
Seketika, suasana demo saat itu memanas, sehingga personel pengamanan turut mengamankan beberapa masa aksi.
Dalam orasinya, Pimpinan aksi Gideon Surbakti menyampaikan bahwa kedatangan mereka hanya untuk mempertanyakan sejauhmana DPRD Siantar memproses Politisi NasDem tersebut, yang dinilai telah menciderai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Didepan Umum.
"Ini yang sudah ketiga kalinya kami datang ke gedung wakil rakyat Kota Siantar ini untuk melaporkan oknum anggota dewan yang sudah menciderai UU dan Hak Demokrasi," ketus Gideon.
Gideon menegaskan bahwa Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Siantar tidak serisu menindak persoalan yang menurutnya bukan hanya sekedar insiden kekerasan biasa, namun juga telah menjadi kematian demokrasi di depan mata.
"Seharusnya DPRD itu menjadi representasi suara rakyat, kenapa berubah menjadi alat represi terhadap rakyat. Kami tegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti dan akan terus mengawal, melawan serta berdiri bersama rakyat yang hak-haknya diinjak-injak. Sebab, demokrasi bukan sekedar slogan, ia adalah darah dan nyawa bangsa ini," tandasnya.
Menyikapi massa aksi, Ketua BKD DPRD Siantar Ramses Manurung didampingi Wakil Ketua DPRD Fraksi Partai NasDem Frengky Boy Saragih mengatakan bahwa persoalan tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan oknum wakil rakyat telah masuk dalam tahap pemeriksaan.
"Sudah kami tangani, tahapan demi tahapan ada prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Ramses didepan para mahasiswa.
Ramses juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa, setelah Robin kembali dari masa perawatan medis di luar negeri.
"Kami akan kembali memeriksa Pak Robbin, Kamis (5/6/2025) mendatang. Karena beliau sedang masa pengobatan," imbuh Ramses.
Ia juga berjanji akan mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini, paling lama 5 hari kedepan setelah tahapan pemeriksaan.
"Paling lama sebelum 10 Juni 2025, sudah kami undang adik-adik untuk duduk bersama," tuturnya.
Mendengar penjelasan dari para Anggota Dewan, mahasiswa membubarkan diri. (**)

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Soal Polemik 4 Pulau, Erni Ariyanti Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan Mendagri Terkait

Frans Dante Desak Penertiban Tempat Cuci Kendaraan di Pinggir Jalan
