Rabu, 21 Januari 2026

Kesyahbandaran Terbitkan SPB Untuk Kapal Niaga dan Penumpang

- Selasa, 07 Februari 2023 11:54 WIB
Kesyahbandaran Terbitkan SPB Untuk Kapal Niaga dan Penumpang

Kitakini.news - Kapal niaga dan kapal penumpang wajib memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang diterbitkan Kesyahbandaran sesuai Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan kegiatan kapal di pelabuhan.

Baca Juga:

Dalam Permenhub tersebut menerangkan bahwa guna kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan kapal yang mengangkut barang (niaga) dan penumpang maka diinstruksikan kepada pemilik kapal agar memilikimemiliki SPB.

Kapal niaga dan dan kapal penumpang diwajibkan memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Pemberian SPB ( Port Clearance) artinya bersih dokumen dan pembayaran, jika semua dokumen kapal lengkap dan pembayaran tagihan sebelum berlayar seperti masalah pelaksanaan di lapangan terhadap surat laut kapal di atas 17 gross tonase (GT), dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan lainnya terkait kenyamanan kapal dapat berlayar.

Selain itu yang harus disiapkan pemilik kapal yaitu dokumen kapal seperti pas kecil dan besar, surat laut, sertifikat kelaikan, daftar anak buah kapal (ABK), surat keterangan kecakapan (SKK) Nahkoda, buku kesehatan, sertifikat radio, bukti pembayaran tambat labuh.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Humas Kesyahbandaran Utama PeLabuhan Belawan H.Ifan Saiful Anwar melalui Petugas SPB Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan Bertha Fransiska Situmorang, Senin (6/2/2023).

Menurut Bertha, SPB yang diberikan ke pemilik kapal itu gratis tapi layanan vessel trafic service (VTS) seperti information navigation service (INS) dan navigation assintance service (NAS) dan trafic organization service (TOS) dibayar ke pemerintah yang disebut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Sebagai kategori kapal antara 7 gross tonage (GT) hingga 175 GT sebagai kapal pengangkut barang (niaga) sudah wajib memiliki SPB yang diberikan Kesyahbandaran sedangkan kapal penangkapan ikan antara 7 GT sampai 175 GT, SPB nya diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) RI.

Dikatakan Bertha, Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan mengeluarkan 300 hingga 350 SPB setiap bulannya ke pemilik kapal.

Pemberian SPB itu dilaksanakan secara ketat dalam pemeriksaan dokumen sebab tanggungjawab keamanan dan keselamatan kapal saat berlayar, berlabuh di dermaga pelabuhan sangat tinggi maka petugas Kesyahbandaran harus melakukan verifikasi, jelas Bertha.




Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Komentar
Berita Terbaru