KPPU Siap Bantu KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Kitakini.news - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Baca Juga:
Dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode 2017-2021, Ifan menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU.
Sebelumnya, media melaporkan bahwa laki-laki akrab disapa Ifan ini, dipanggil KPK pada tanggal 14 Mei 2025. Namun, Ifan mengajukan permohonan untuk menjadwalkan ulang panggilan tersebut karena pada waktu yang sama, ia harus menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Meskipun demikian, Ifan mengapresiasi inisiatif KPK dalam menindaklanjuti laporan mengenai praktik niaga gas bertingkat yang pernah ia sampaikan.
Ifan menyatakan komitmen untuk memberikan semua informasi dan dokumen yang diperlukan KPK dalam penyidikan ini.
"Mengingat penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang dijalankan saat ini," tuturnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim dan Danny Praditya, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS.
Ifan juga menekankan pentingnya KPK untuk menyelidiki lebih jauh, termasuk badan usaha lain yang mungkin terlibat dalam praktik niaga gas bertingkat.

Klarifikasi Pemko Binjai: Wali Kota Hadiri Rakor KPK, Bukan Pemeriksaan

Bupati Langkat Syah Afandin Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Cegah Korupsi

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Harga Beras dan Gula di Kota Medan Masih Tinggi, KPPU Ingatkan Distributor
