Rico Waas Ajak Permudah Administrasi Kependudukan
Kitakini.news - Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat, Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan (Kepling) diinstruksikan untuk mendata warga yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga:
Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah pernikahan yang tidak terdaftar, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam pertemuan dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan, Abdul Rahim, di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025).
Pertemuan ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga membahas kemungkinan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan mengenai tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap anak-anak mereka dalam kasus perceraian.
"Selanjutnya, kami akan menginstruksikan jajaran kami untuk melakukan pendataan dan melaporkan kepada PA. Tanpa kita sadari, mungkin ada banyak kasus di masyarakat di mana pernikahan mereka belum tercatat. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya informasi atau keterbatasan akses," ungkap Rico Waas.
Mengenai potensi MoU yang berkaitan dengan ASN yang mengalami perceraian, Rico menambahkan bahwa skema pemotongan gaji untuk mendukung anak-anak mereka akan dirancang melalui perangkat daerah terkait.
"Di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kami juga menyediakan layanan konseling bagi ASN. Kami berupaya untuk memediasi agar mereka mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai. Ini adalah langkah positif demi masa depan anak-anak mereka, karena tanggung jawab orang tua, terutama ayah, tetap harus diutamakan, meskipun status hubungan mereka telah berakhir," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PA Medan, Abdul Rahim, menegaskan bahwa pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke PA. Namun, ia menekankan bahwa dukungan dari Pemko Medan sangat diperlukan untuk mewujudkan hal ini, sehingga masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan yang sah secara agama.
"Terkait MoU yang diusulkan oleh Pak Wali, dalam kasus perceraian ASN, ada kemungkinan mereka tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak-anak. Oleh karena itu, pemotongan gaji bisa menjadi solusi untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan dukungan yang layak. Kami siap membantu Pemko Medan dalam hal ini," tutup Abdul Rahim.
Rico Waas Bantu Evakuasi di Kantor Wali Kota Medan
PP AMPG dan Pemuda UMNO Malaysia Jalin Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Pendidikan
Rico Waas: Saatnya Pemuda Diberi Ruang untuk Berpikir dan Berinovasi
KUA PPAS R-APBD 2026 Rp11,670 T Menurun Dibanding P-APBD 2025
Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu