Kamis, 13 November 2025

Rico Waas Ajak Permudah Administrasi Kependudukan

Siti Amelia - Senin, 19 Mei 2025 20:30 WIB
Rico Waas Ajak Permudah Administrasi Kependudukan
kominfo medan
Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam pertemuan dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan, Abdul Rahim, di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025).

Kitakini.news - Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat, Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan (Kepling) diinstruksikan untuk mendata warga yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:

Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah pernikahan yang tidak terdaftar, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam pertemuan dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan, Abdul Rahim, di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025).

Pertemuan ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga membahas kemungkinan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan mengenai tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap anak-anak mereka dalam kasus perceraian.

"Selanjutnya, kami akan menginstruksikan jajaran kami untuk melakukan pendataan dan melaporkan kepada PA. Tanpa kita sadari, mungkin ada banyak kasus di masyarakat di mana pernikahan mereka belum tercatat. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya informasi atau keterbatasan akses," ungkap Rico Waas.

Mengenai potensi MoU yang berkaitan dengan ASN yang mengalami perceraian, Rico menambahkan bahwa skema pemotongan gaji untuk mendukung anak-anak mereka akan dirancang melalui perangkat daerah terkait.

"Di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kami juga menyediakan layanan konseling bagi ASN. Kami berupaya untuk memediasi agar mereka mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai. Ini adalah langkah positif demi masa depan anak-anak mereka, karena tanggung jawab orang tua, terutama ayah, tetap harus diutamakan, meskipun status hubungan mereka telah berakhir," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PA Medan, Abdul Rahim, menegaskan bahwa pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke PA. Namun, ia menekankan bahwa dukungan dari Pemko Medan sangat diperlukan untuk mewujudkan hal ini, sehingga masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan yang sah secara agama.

"Terkait MoU yang diusulkan oleh Pak Wali, dalam kasus perceraian ASN, ada kemungkinan mereka tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak-anak. Oleh karena itu, pemotongan gaji bisa menjadi solusi untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan dukungan yang layak. Kami siap membantu Pemko Medan dalam hal ini," tutup Abdul Rahim.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rico Waas Bantu Evakuasi di Kantor Wali Kota Medan

Rico Waas Bantu Evakuasi di Kantor Wali Kota Medan

PP AMPG dan Pemuda UMNO Malaysia Jalin Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Pendidikan

PP AMPG dan Pemuda UMNO Malaysia Jalin Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Pendidikan

Rico Waas: Saatnya Pemuda Diberi Ruang untuk Berpikir dan Berinovasi

Rico Waas: Saatnya Pemuda Diberi Ruang untuk Berpikir dan Berinovasi

KUA PPAS R-APBD 2026 Rp11,670 T Menurun Dibanding P-APBD 2025

KUA PPAS R-APBD 2026 Rp11,670 T Menurun Dibanding P-APBD 2025

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya "Medan untuk Semua"

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya "Medan untuk Semua"

Komentar
Berita Terbaru