Senin, 13 Oktober 2025

Sukseskan Program Restorative Justice, Pemprovsu dan Kemenkumham Gelar Sosialisasi

Heru - Senin, 19 Mei 2025 23:43 WIB
Sukseskan Program Restorative Justice, Pemprovsu dan Kemenkumham Gelar Sosialisasi
(Diskominfo Sumut/Munawar Harahap)
Biro Hukum Setdaprov Sumut bersama Kanwil Kemenkumham melaksanakan rapat sosialisasi secara virtual tentang Pelatihan Peserta Paralegal Serentak Tahap II Tahun 2025 dari Desa/Kelurahan se Sumut di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Senin (19/5/2025).

Kitakini.news - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II, yang diikuti para kepala desa/lurah se-Sumut, secara virtual. Kegiatan ini dalam rangka mensukseskan Program Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Baca Juga:

Pada kegiatan yang berlangsung di Kantor Biro Hukum Setdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (19/5/2025), Kepala Bagian Bantuan Hukum Fredy mengatakan, kegiatan pelatihan Paralegal Desa merupakan hasil tindak lanjut Kesepakatan Bersama Pemprovsu dan Kanwil Kemenkum Sumut, tentang Penanganan Permasalahan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif di Sumut.

Rencananya, Pelatihan Paralegal Desa ini akan dimulai, Selasa (3/6/2025). Tujuannya untuk mempersiapkan warga desa/kelurahan menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa/permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Sumut.

"Paralegal yang dilatih ini akan menjadi mediator di setiap desa/kelurahan yang menengahi permasalahan hukum yang ada di wilayah masing-masing. Dengan ditegakkannya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana ringan akan mengurangi jumlah perkara yang masuk dalam ranah litigasi," paparnya.

Menurut Fredy, hal ini akan memberikan keadilan bagi korban karena diperhatikan kerugian yang dialaminya, dan menghemat anggaran yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani pelaku pidana.

"Pendaftaran akan ditutup tanggal 23 Mei 2025 dan Pelatihan akan dimulai tanggal 3 Juni 2025," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut Ferry Ferdiansyah mengatakan, keikutsertaan anggota Kadarkum dalam Parletak II akan mendorong pembentukan dan aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan di Sumut.

"Terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum di Provinsi Sumut yang terbagi di 693 kelurahan dan 5.417 desa, yang tersebar di 33 kabupaten/kota," terangnya.

Ia berharap, seluruh anggota paralegal yang mengikuti kegiatan ini diharapkan segera untuk melakukan pendaftaran, dan seluruhnya dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kendalikan Inflasi, Pemprovsu Datangkan Cabai Merah dari Jateng dan Jatim

Kendalikan Inflasi, Pemprovsu Datangkan Cabai Merah dari Jateng dan Jatim

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bobby: Kerja 2026 Semakin Berat

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bobby: Kerja 2026 Semakin Berat

Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Tembus Rp974 Miliar

Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Tembus Rp974 Miliar

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Pemutihan PKB, Pemprovsu Berikan Diskon 5 Persen dan Bebas Denda

Pemutihan PKB, Pemprovsu Berikan Diskon 5 Persen dan Bebas Denda

Komentar
Berita Terbaru