Ratusan Petani Tuntut Pemerintah Sertifikasikan 5.873,06 Ha Lahan eks HGU PTPN II

Kitakini.news -Ratusan massa patani yang tergabung dalam "Komite Tani Menggugat" unjuk rasa ke depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (14/5/2025). Mereka menuntut pemerintah segera mensertifikatkan 5.873,06 Ha lahan eks HGU PTPN II yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat, agar petani sudah tenang menjalankan aktivitasnya.
Baca Juga:
"Lahan eks HGU PTPN II merupakan tanah negara bebas, tidak ada lagi hak PTPN menguasainya, sudah saatnya diserahkan ke rakyat sesegera mungkin, untuk diterbitkan sertifikatnya, agar rakyat bisa dengan tenang mengusahainya," teriak pengunjuk rasa dalam orasinya.
Menurut massa Komite Tani Menggugat, Indonesia negara yang kaya raya serta makmur, tapi kekayaan itu tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat, terutama lahan-lahan yang tidak lagi sah sebagai milik perkebunan, sehingga rakyat selalu kesulitan ditengah negara yang makmur dan sangat berkecukupan.
Berkaitan dengan itu, pengunjuk rasa dengan lantang menuntut segera sertifikatkan tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektar yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat, terutama di Helvetia dan Selambo serta segera bentuk Tim Penyelesaian Tanah Eks HGU tanpa melibatkan PTPN 2 di dalamnya.
"Kami juga menuntut segera identifikasi, peninjauan lapangan dan pengukuran langsung di atas tanah eks HGU PTPN 2 di Helvetia, Marindal, Selambo yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat serta menghentikan eksekusi diatas lahan 32 hektar yang merupakan Tanah Eks HGU PTPN 2 yang diklaim milik Al-Wasliyah," ujar mereka.
Massa bahkan menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kepemilikan lahan Al-Wasliyah seluas 32 hektar ditanah eks HGU PTPN yang masuk dalam 5.873,06 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli serta bongkar adanya penembokan maupun pembangunan perumahan atau Real Estate di lahan Eks HGU PTPN 2 seperti di Selambo, Marindal 1, Helvetia.
Selain itu, massa juga meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas seluruh Komisaris dan Direksi PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) atas adanya penjualan/pengalihan tanah negara seluas 8000 hektar di sejumlah daerah di Deli Serdang dengan dalih swakelola.
Massa juga sempat memprotes Komisi A DPRD Sumut yang hingga kini belum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Tani Menggugat,terkait penolakan eksekusi lahan tanah eks HGU disejumlah wilayah serta pembahasan pensertifikatan lahan eks HGU PTPN II kepada masyarakat yang berhak.
enanggapi hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Ziad Ananta menemui masa aksi dan berjanji akan membahas tuntutan pengunjuk rasa dengan komisi terkait maupun pimpinan dewan, untuk selanjutnya dilakukan rapat dengar pendapat, guna mencari solusi terbaiknya.
"Kami akan menerima permohonan bapak dan ibu. Saya pastikan dalam minggu ini akan dijadwalkan rapat dengar pendapat," ujar Muhammad Ziad dan disambut tepuk tangan pengunjuk rasa dan selanjutnyadengan tertib meninggalkan gedung dewan yang saat itu dijaga ketat aparat kepolisian dari Polrestabes Medan. (**)

Pemprov Sumut Sampaikan Ranperda PjP APBD 2024 Rp13,236 ke DPRD

Timbul Sibarani: Bobby Harus Ingatkan Jajarannya, Jangan Ada Lagi Seperti Topan Ginting

Milad Aisyiyah ke-108, Walikota Binjai Dorong Sinergi Dakwah dan Pembangunan

Digratiskan, Ahmad Darwis: Bobby Bikin Gaduh Sekolah Swasta

Labuhan Batu Marak Peredaran Narkoba, Abdi Santosa Akan Suarakan Sampai ke Pusat
