Soal Galian C Tanjung Tongah, Kapolres Siantar: Belum Masuk Kategori Penambangan

Kitakini.news - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Narito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola lahan untuk dimintai keterangan terkait perizinan dan pengelolaannya.
Baca Juga:
"Kita sudah mengecek langsung ke lokasi, Kamis (17/4/2025) lalu yang diduga dijadikan sebagai lahan Galian C yang berada di Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martobah yang menjadi perbicangan warga, dan menemukan 2 unit Alat Berat (Excavator) yang sedang terparkir serta 1 unit Dump Truck dengan kondisi rusak. Selain itu, kita juga telah memanggil Nurianto yanb diduga sebagai pemilik untuk dimintai keterangan," ujar Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina kepada wartawan di Siantar, baru-baru ini.
Iptu Agustina juga menjelaskan tim yang turun ke lokasi dari Satuan Reskrim Unit Ekonomi yang dipimpin Iptu Chandra. Dari hasil pemeriksaan, Nurianto mengakui bila dirinya disuruh seorang bernama Paidi yang diduga sebagai pemilik tanah.
"Menurut hasil pemeriksaan, pengerukan tanah tersebut untuk pembuatan bangunan perumahan. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli terhadap wilayah III Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara dengan hasil yang menyatakan bahwa kegiatan yang ada di lokasi lahan tersebut belum termasuk kegiatan penambangan," tandas Iptu Agustina. (**)

Pelaku Kasus Penggelapan Motor Tahun 2023 Diantarkan Korbannya ke Polisi

Dari Penumpas Narkoba hingga Atlet Juara,Kapolda Beri Penghargaan Pada 56 Polisi Sumut

Wisuda Purna Bakti 27 Personel Polrestabes Medan Penuh Haru

152 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat, Kapolrestabes Ajak Syukuri dan Tingkatkan Kinerja

Dorong Rehabilitasi Irigasi, Rony: Jangan Terhambat Karena OTT Kadis PUPR
