Izin Bus ALS yang Kecelakaan Masih Proses Pengurusan

Kitakini.news -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Padangpanjang, Sumatera Barat, hingga menewaskan 12 penumpang tidak memiliki izin operasi.
Baca Juga:
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PT. ALS Alwi Matondang, yang
menjelaskan bahwa bus yang mengalami kecelakan di Padangpanjang tersebut masih
dalam proses balik nama setelah dibeli dari perusahaan transportasi lain.
"Kalau izinnya memang masih dalam proses BBNKB unit
tersebut, kebetulan unit itu kita beli dari PT. Mahendra Trsansport Indonesia
di Jakarta," ujar Alwi, Sabtu (10/5/2025).
Meskipun belum mendapat izin bus tetap dioperasikan karena saat
momen lebaran dibutuhkan armada yang lebih banyak untuk mengakomodasi seluruh
penumpang.
"Karena kebetulan momen lebaran, setelah unitnya selesai
kita berangkatkan ke Medan," tambahnya.
Alwi menjelaskan jika kondisi bus saat akan berangkat laik jalan
karena telah dilakukan pemeriksaan pada bus sebelum keluar dari terminal.
Pihaknya telah mengantarkan korban meninggal sampai ke rumah
duka dan memberikan santunan pada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab
atas kecelakaan maut yang menewaskan 12 penumpang bus Antar Lintas Sumatera
(ALS) tersebut.
"Kalau pertanggungjawaban dari kita untuk korban yang
meninggal telah kita antarkan sampai ke rumah duka, yang terakhir juga telah
kita berangkatkan kemarin jam 12 dari Padang tujuan Salatiga," katanya.
Kedepannya ALS akan lebih selektif dalam pemilihan sopir dan perawatan unit bus agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kecelakaan Bus ALS di Padangpanjang, Ibu dan Dua Anak Dimakamkan di Padangsidimpuan

Kecelakaan Bus ALS di Sumbar, Sopir Belum Sadarkan Diri

Detik-detik Kecelakaan Tunggal Bus ALS di Padang Panjang, 12 Tewas dan 23 Luka-luka

Lokasi Kecelakaan Bus ALS Ramai Dikunjungi Masyarakat

Banjir dan Lahar Dingin Landa Jalinsum Bukittinggi- Padang
