Kamis, 13 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Tolak Gugatan Pilkada Siak

Azzaren - Rabu, 23 April 2025 18:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Tolak Gugatan Pilkada Siak
Teks foto : Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak mengajukan opini hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi. (Fitra)

Kitakini.news - Koalisi masyarakat sipil minta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Siak. Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena hanya diajukan Calon Wakil Bupati Siak. Sengketa pilkada yang berlarut-larut menyebabkan aktivitas pemerintahan terganggu.

Baca Juga:

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak mengajukan opini hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi. Kelompok akademisi, aktivis, mahasiswa dan kaum perempuan ini menyatakan siap memberikan pendapat terkait pilkada Siak di sidang MK, Rabu (23/4/2025).

Menurut juru bicara koalisi Riko Kurniawan, gugatan Calon Wakil Bupati Siak Sugianto tidak sah karena diajukan ke MK tanpa pasangannya Calon Bupati Siak Irving Kahar. Bahkan Irving Kahar menyatakan sudah menerima hasil pilkada.

Akibat gugatan tersebut, pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Afni-Syamsurizal tertunda. Sebelumnya, pilkada Siak 27 November 2024 dan pemungutan suara ulang atau PSU 22 Maret 2025 sudah dimenangkan pasangan Afni-Syamsurizal.

Koalisi masyarakat sipil minta MK menolak gugatan Sugianto karena dinilai hanya untuk kepentingan pribadi, tapi dampaknya mengorbankan masyarakat dan memperlambat pembangunan daerah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga Siak Turun ke Jalan, Tolak Gugatan Pilkada di MK

Ribuan Warga Siak Turun ke Jalan, Tolak Gugatan Pilkada di MK

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

Komentar
Berita Terbaru