Kamis, 01 Mei 2025

Menyalahi Ijin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Usai Bekerja Sebagai Juru Masak di Medan

Azzaren - Jumat, 18 April 2025 11:19 WIB
Menyalahi Ijin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Usai Bekerja Sebagai Juru Masak di Medan
(Kitakini.news/Azzaaren)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata

Kitakini.news - Kantor Imigrasi kelas satu (I) TPI 1 Polonia, Medan, Sumatera Utara, berhasil mengamankan pria berinisial PB (40) yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga:

WNA asal China berinisial (PB) telah melanggar izin tinggal karena tidak sesuai prosedur keimigrasian. Pengamanan ini dilakukan berawal dari adanya informasi terkait WNA yang bekerja di restoran China sebagai Chef atau Koki, disebuah Restaurant di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Petugas imigrasi berhasil mengamankan WNA asal China tersebut, Selasa (8/4/2025) yang sebelumnya masuk ke Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu, setelah dilakukan operasi intelijen keimigrasian serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Dalam rilis yang digelar Kamis (17/4/2025), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata mengatakan kalau PB bekerja sebagai cheff atau juru masak di restoran tersebut dan pekerjaan ini tidak sesuai izin yang diberikan.

Sebelumnya, (PB) dilakukan pemeriksaan administrasi sebagai direktur utama di salah satu perusahaan di Kota Medan yang bergerak taman rekreasi anak. Selain itu, dalam dokumen yang didapatkan PB tinggal di Kabupaten Deli Serdang.

Namun setelah dilakukan pengecekan alamat perusahaan itu tidak ada dan diketahui dalam dokumen milik PB perusahaan yang akan dikelolanya bernilai sebesar Rp10 Miliar.

Teodorus Simarmata,mengapresiasi atas kinerja Imigrasi Polonia upaya dalam pengawasan orang asing, dalam tahun 2025, ini merupakan kasus pertama dan ia juga menghimbau bagi yang hendak mempekerjakan warga negara asing, hendak mengurus seluruh izin tinggal nya di kantor imigrasi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Bukit Lawang Bukan Sekadar Orangutan, Lihat Kelebihan Lainnya

Bukit Lawang Bukan Sekadar Orangutan, Lihat Kelebihan Lainnya

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Komentar
Berita Terbaru