Korban Laporkan P3K RSUD Parapat Kasus Penipuan Jual-beli Tanah

Kitakini.news - Seorang warga melaporkan dugaan penipuan dengan modus jual-beli tanah di sekitar kawasan Danau Toba, Kabupaten Simalungun. Pelakunya merupakan pegawai (P3K) di RSUD Parapat.
Baca Juga:
Korban bernama Theodora Sidauruk, warga asal Tanjungbalai yang kini sedang bekerja di Austria. Melalui Kuasa Hukumnya, Boturan Simatupang, dari Kantor Law Firm Autentik Analitika, pada Jumat (11/4/2025) mengatakan bahwa kasus ini mengindikasikan pada praktik mafia tanah.
Boturan mengatakan bahwa kliennya telah menelan 'pil pahit' akibat ulah seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang berkerja di RSUD Parapat, Simalungun berinisial ES.
Kliennya kata Boturan, telah mentransfer uang sebesar Rp283 Juta, setelah hasil kesepakatan perjanjian jual-beli tanah dengan oknum P3K di RSUD Parapat.
"Tanah yang menjadi objek perjanjian tak kunjung jelas. Hal itulah yang mendasari Theodora Sidauruk melaporkan ES ke Polda Sumatera Utara dari Kantor Law Firm Autentik Analitika. Menurut klien kami, dia (ES) menjanjikan ada sebidang tanah untuk dijual. Setelah klien kami dan ES sepakati harganya, klien kami langsung transfer panjar sebagai tanda jadi ke rekening ES" kata Boturan Simatupang MH.
Boturan menyampaikan kronologi singkat, bahwa kliennya Theodora Sidauruk tidak mengenal ES sebelumnya."Kami duga ES menawarkan objek tanah dan klien kami tertarik untuk membelinya. Kemudian setelah transaksi dan pelunasan selesai, ES tidak dapat memberikan kepastian soal objek dan surat kepemilikan tanah tersebut. Atas hal itulah kami melaporkan ES ke Polda Sumatera Utara," ujarnya.
Transaksi jual-beli tanah seperti ini kata Boturan, juga merupakan contoh modus praktik mafia tanah. Apalagi kawasan Danau Toba, banyak lokasi strategis dan pengembangan.
"Menurut keterangan klien kami, saudara ES mengatakan bahwa di sekitar objek tanah yang dibeli klien kami akan didirikan sebuah hotel. Kemudian setelah adanya iming-iming tersebut, klien kami menyepakati transaksi dengan ES," tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Theodora Sidauruk melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut, dengan Nomor Polisi : LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Maret 2025.
"Kita selaku kuasa hukum sudah melaporkan Oknum ini ke Polda Sumut atas tuduhan penipuan," cetusnya yang berharap kepolisian menindak tegas pelaku.
Selain itu, pihaknya juga telah melapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun, berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) mengambil sikap tegas dan tidak melindungi oknum pegawai yang melanggar aturan.
"Kami berharap kasus ini dapat segera diungkap dan menindak tegas oknum tersebut, baik dari pihak kepolisian dan pihak Pemerintahan. Agar tidak ada korban korban selanjutnya," imbuh Boturan.

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Pemprovsu Akan Edukasi Siswa Sekolah Pentingnya Jaga Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Diduga Korsleting Listrik Penyebab Kafe Urban di Kompleks Hotel Danau Toba Terbakar

Kafe Urban di Kompleks Hotel Danau Toba Terbakar, Asap Tebal Picu Kepanikan Pengunjung

Warga Sumut Gugat Keadilan Gegara Laporan Polisinya Mengendap
