Soal Odong Odong di Siantar, Ini Kata Ketua Pustaka

Kitakini.news - Kebijakan pemerintah kota pematangsiantar melegitimasi keberadaan kendaraan odong-odong mengindikasikan bahwa organ publik itu toleran alias pro pada ketidakbijakan.
Baca Juga:
Pembiaran odong-odong beroperasi tanpa mengedukasi publik menunjukkan bahwa pemko Siantar berkontribusi memantik kegaduhan publik.
Hal itu membuat Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu bertanggapan buruk.
"Itu (Odong-odong) jelas melanggar aturan yang ada. Tapi dibiarkan. Itulah kebijakan (pilihan tidak menindak) yang merugikan publik," kata Rindu kepada awak media, Kamis (10/4/2025)
Lebih jelas katanya, sebagai kendaraan rakitan, odong-odong tidak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi.
Menurut Rindu, odong-odong tidak memiliki standar keamanan. Itu sebabnya tidak pernah mengikuti uji KIR dan proses lainnya. Meski demikian, kepolisian tidak melakukan tindakan.
"Mereka tak bayar pajak, sopir dan pemilik angkutan umum keberatan. Tak ada PAD dari situ," ujarnya.
Kemudian kebijakan punya tiga komponen yang saling beririsan dalam proses yaitu pelaku kebijakan, isi kebijakan dan lingkungan kebijakan.
"Tugas utama pemerintah buat kebijakan, bukan malah membuat ketidakbijakan," pungkas Rindu. (**)

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Polda Sumut Bongkar Sindikat TPPO, Agen PMI Ilegal Raup Rp7 Juta per Orang

Oknum Jukir Liar di Depan Mall Siantar Kebal Hukum?

Lima Pembalap Legendaris Siantar Desak Pemerintah Hidupkan Kembali Road Race: Jangan Biarkan Bakat Muda Mati Sia-sia!

Polsek Siantar Utara Evakuasi Jasad Penumpang Bus Nice Trans Jurusan Medan-Siantar
