Komisi 4 DPRD Medan Siap Tindak Lanjuti Pelanggaran Pembangunan di Pulo Brayan

Kitakini.news - Komisi 4 DPRD Medan berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan yang berlokasi di Jalan Cemara Gg. Kelapa 1, Pulo Brayan Darat 2.
Baca Juga:
Langkah ini diambil setelah adanya tuduhan bahwa pemilik bangunan perumahan dengan enam pintu tersebut melanggar peraturan yang berlaku, meskipun telah diberikan peringatan untuk menghentikan pembangunan.
"Pembangunan ini harus segera dihentikan. Kami mendesak Satpol PP untuk segera mengambil tindakan," ucap Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Kamis (10/4/2025).
Pernyataan ini muncul setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga yang merasa keberatan dengan proyek tersebut.
Sebelumnya, warga sekitar, terutama pemilik rumah di belakang bangunan, mengungkapkan ketidaknyamanan yang mereka alami akibat debu dan material yang jatuh ke halaman rumah mereka. Sayangnya, keluhan tersebut tampaknya tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari pihak pengembang.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan para pekerja untuk memasang jaring penghalang agar material tidak jatuh ke halaman rumah, tetapi tidak ada tindakan yang diambil," ungkap Sumuang Nababan, salah satu pemilik rumah yang terdampak.
Menanggapi situasi ini, Paul bertekad untuk segera memanggil pemilik bangunan. Ia menekankan bahwa selain mengganggu kenyamanan tetangga, proyek tersebut juga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sah.

DPRD Medan Soroti Program Merata di Medan: Upaya Menata Kabel Listrik dan Telekomunikasi

Fraksi PSI DPRD Medan Dorong Penambahan Anggaran untuk Infrastruktur

Tegas! DPRD Medan Perintahkan Segel Dua Bangunan 2 Lantai Tanpa PBG

Rapat di DPRD Medan Penutupan Akses Jalan di Pintu Tol Bandar Selamat Terungkap

Syaiful Ramadhan Dukung Tindakan Tegas Rico Terhadap ASN Positif Narkotika
