Minggu, 03 Agustus 2025

Berikut Rekomendasi DPRD Medan untuk Pedagang Kampung Lalang!

Siti Amelia - Selasa, 11 Maret 2025 19:00 WIB
Berikut Rekomendasi DPRD Medan untuk Pedagang Kampung Lalang!
amelia
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pedagang dan jajaran direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Banmus gedung DPRD Kota Medan pada Selasa (11/3/2025).

Kitakini.news - Puluhan pedagang di Pasar Kampung Lalang meluapkan kebahagiaan mereka dengan teriakan gembira, karena setelah enam bulan dilarang berjualan, mereka akhirnya diizinkan kembali untuk beroperasi. Yang lebih menggembirakan, tunggakan retribusi kios mereka selama periode tidak berjualan akan dihapuskan.

Baca Juga:

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Medan, setelah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pedagang dan jajaran direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Banmus gedung DPRD Kota Medan pada Selasa (11/3/2025).

"Mulai besok, semua pedagang dapat kembali berjualan di lantai satu, dan tunggakan retribusi kios selama tidak berjualan akan dihapuskan," ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, saat membacakan hasil rekomendasi dari RDP tersebut.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, bersama Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga dan sejumlah anggota lainnya, terungkap bahwa puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena alasan zonasi.

"Kami, 21 pedagang kain, sudah enam bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini, kami berharap agar aturan penzoningan dapat ditinjau kembali agar kami bisa berjualan di lantai satu," kata Erwina Pinem, salah satu pedagang.

Erwina juga meminta Komisi III DPRD Kota Medan untuk meninjau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak akibat tidak ditempati. Meskipun kios tidak digunakan, tagihan retribusi, sampah, dan listrik tetap ditagih oleh PUD Pasar.

"Kami tidak memahami cara kerja PUD Pasar ini. Sepertinya mereka lebih memilih kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar oleh PUD Pasar, itulah sebabnya kami datang mengadu kepada para anggota dewan," ujarnya.

Menanggapi keluhan para pedagang, Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan agar pedagang diizinkan berjualan di lantai satu dan tunggakan retribusi selama tidak berjualan dihapuskan.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Medan juga merekomendasikan agar Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran PUD Pasar Medan, karena selama ini terindikasi melakukan praktik jual beli kios yang tidak sesuai prosedur.

"Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap berbagai persoalan yang terjadi di PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola oleh PUD Pasar mengalami masalah," tambah David Roni Ganda Sinaga.

Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan, Ismail Pardede, dan Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan, Fernando Napitupulu, yang hadir dalam RDP tersebut, tidak memberikan tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Peningkatan Kasus Campak di Kota Medan, DPRD Serukan Imunisasi

Peningkatan Kasus Campak di Kota Medan, DPRD Serukan Imunisasi

Komentar
Berita Terbaru