Satpol PP Padangsidimpuan Bongkar Pondok Tempat Mojok di Batunadua

Kitakini.news - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali membongkar pondok tempat mojok di seputaran Jalan AH Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Baca Juga:
Kasat Pol PP Kota Padang Sidempuan Haji Utom mengatakan, pengawasan dan pembongakaran ini dilakukan untuk meminimalisir perilaku maksiat. Sekaligus berharap dapat menegakkan norma sosial dan agama yang ada.
"Pengawasan dan pembongkaran terhadap pondok-pondok yang berada di kawasan itu karena rawan perbuatan maksiat. Ini akan kita jadikan sebagai kegiatan rutin, kita harus musnahkan kegiatan yang berbau maksiat di Kota Padangsidimpuan ini, dan ini sudah menjadi atensi,” ucapnya, Kamis (2/2/2023).
Lanjut Haji Utom, pelaksanaan penertiban dan pembongkaran pondok ini sesuai Perda No 23 Tahun 2014 tentang Pariwisata, aturan tersebut mengikat agar para pemiliknya paham mengapa berulang kali dibongkar.
"Kita jamin setiap pondok mesum kita akan bongkar jika perlu kita musnahkan ditempat," katanya.
Sesuai perda nomor 23 tahun 2011 tersebut berharap instansi terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk turun ke lapangan, memeriksa kondisi serta mengimbau kepada semua elemen masyarakat dan pemilik usaha untuk bisa bekerja sama dalam memberantas maksiat.
Kontributor: Efendi Jambak

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
