Satpol PP Padangsidimpuan Bongkar Pondok Tempat Mojok di Batunadua
Kitakini.news - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali membongkar pondok tempat mojok di seputaran Jalan AH Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Baca Juga:
Kasat Pol PP Kota Padang Sidempuan Haji Utom mengatakan, pengawasan dan pembongakaran ini dilakukan untuk meminimalisir perilaku maksiat. Sekaligus berharap dapat menegakkan norma sosial dan agama yang ada.
"Pengawasan dan pembongkaran terhadap pondok-pondok yang berada di kawasan itu karena rawan perbuatan maksiat. Ini akan kita jadikan sebagai kegiatan rutin, kita harus musnahkan kegiatan yang berbau maksiat di Kota Padangsidimpuan ini, dan ini sudah menjadi atensi,” ucapnya, Kamis (2/2/2023).
Lanjut Haji Utom, pelaksanaan penertiban dan pembongkaran pondok ini sesuai Perda No 23 Tahun 2014 tentang Pariwisata, aturan tersebut mengikat agar para pemiliknya paham mengapa berulang kali dibongkar.
"Kita jamin setiap pondok mesum kita akan bongkar jika perlu kita musnahkan ditempat," katanya.
Sesuai perda nomor 23 tahun 2011 tersebut berharap instansi terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk turun ke lapangan, memeriksa kondisi serta mengimbau kepada semua elemen masyarakat dan pemilik usaha untuk bisa bekerja sama dalam memberantas maksiat.
Kontributor: Efendi Jambak
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan
Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok