Safari Ramadan Polda Sumut Sambangi Masjid Syafiyatul Amaliyati Hadiqah Stabat
Kitakini.news - Tim Safari Ramadan Polda Sumatera Utara menyambangi Masjid Syafiyyul Amaliyati Hadiqah, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Safari Ramadan Polda Sumut merupakan agenda tahunan yang menyambangi 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Tahun ini, kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombespol Nanang Masbudi,beserta tim.
Dalam sambutannya, Sekda Langkat Amril mewakili Bupati Langkat mengucapkan selamat datang dan mengapresiasi kunjungan Tim Safari Ramadan Polda Sumut ke wilayah hukum Polres Langkat.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan selamat datang di tanah bertuah Langkat. Kehadiran Tim Safari Polda Sumut menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi antara Pemkab Langkat dan Polda Sumut," ujar Amril.
Selain buka puasa bersama, acara ini juga diisi dengan ceramah singkat oleh Ustadz Dr. Suci Ramadan, Lc., MA, serta santunan kepada puluhan anak yatim, sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci.
Sementara itu, Irwasda Polda Sumut, Kombes pol Nanang Masbudi, mengungkapkan bahwa dirinya memiliki kenangan tersendiri terhadap Kabupaten Langkat.
"Saya pada tahun 2011 punya keinginan besar untuk menjadi Kapolres Langkat karena daerah ini sangat sejuk dan ikonik dengan alamnya yang masih alami. Namun, Allah belum mengizinkan saya bertugas di sini," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan Ramadan sebagai momen meningkatkan ilmu agama dan kepedulian sosial.
"Semoga melalui Safari Ramadan ini, kita dapat menjadi hamba Allah yang lebih bertakwa dan semakin mempererat hubungan antar sesama," katanya.
Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri
Harga Beras Premium Melebihi HET, Satgas Pangan Sidak Pasar Tradisional dan Modern di Medan
Salah Tangkap, Kapolda Sumut Minta Maaf Pada Ketua Nasdem Sumut
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Labuhanbatu
Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara