Kapolri Safari Ramadan di Medan Kompakkan TNI, Polri dan Masyarakat

Kitakini.news - Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan safari Ramadan di Medan, Sabtu malam (22/3/2025). Dalam kunjungannya, Kapolri mengunjungi Masjid Raya Al Mashun Medan, dengan melakukan pertemuan bersama ratusan personil TNI Polri di Medan.
Baca Juga:
Dalam kegiatannya Jenderal Listyo Sigit mengikuti beberapa agenda keagamaan. Diantaranya mendengarkan tausiah dan buka puasa bersama di masjid peninggalan sejarah Kesultanan Deli tersebut.
Saat memasuki masjid kapolri langsung disapa warga Kota Medan, Bahkan sebagian masyarakat mendapatkan salam dan foto bersama.
Bahkan kapolri pun mendapat sambutan dari Sultan Deli dengan memberikan topi adat Melayu sebagai simbol kehormatan.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit safari Ramadan ini merupakan agenda kekompakan antara TNI Polri dan masyarakat hingga tokoh-tokoh agama muslim di Medan maupun se Sumatera Utara, sehingga selama Ramadan hingga mudik lebaran, kondisi di kota Medan tetap aman.
Begitu juga situasi Kamtibmas, TNI Polri bisa kerja sama dengan masyarakat yang kini menjalankan mudik.

Kapolri Pantau Karhutla di Riau, 46 Pembakar Lahan Ditangkap

Kapolri Groundbreaking Pembangunan 29 Dapur SPPG di Mapolda Sumut

Ini Agenda Utama Kapolri ke Sumut

Ketua GMNI Minta Kapolres Belawan Dicopot, Singgung Kasus Narkoba dan Penembakan Anak Dibawah Umur

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Teror di Tempo

Kapolri Masih Memproses Kasus Penembakan Polri di Lampung

Final Kelas Bulu PFL WT 8: Jagoan Dagestan Sohib Khabib Hadapi Petarung Peru yang Targetkan KO Cepat

Kapolres Siantar Sambut Tim Irwasda Polda Sumut Cek Gedung SPPG Capai 70 %

BREAKING NEWS: Alexander Isak Capai Kesepakatan, Selangkah Lagi Berkostum Liverpool Hingga 2031

Prihatin Minimnya Event Danau Toba, Komisi B DPRDSU Akan ke Kemeparekraf

Lapas Binjai Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Konstruksi Baja Ringan

Gedung DPRD Sumut Sepi, Sebagian Besar Wakil Rakyat Plesiran ke Luar Kota

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara
