Unjuk Rasa Komprisu Soroti Dugaan KKN dan Pelanggaran Bestek Pembangunan Underpass Gatot Subroto Medan

Koordinator aksi, Kurnia Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan berbagai masalah di lapangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau Bestek yang telah ditetapkan. Salah satu temuan mencolok adalah tidak terpasangnya baut penguat pada guardrail atau pagar pelindung jalan. Menurut Kurnia, hal ini berpotensi menyebabkan pagar tersebut goyang dan bahkan bisa menjadi penyebab kecelakaan bagi pengguna jalan. "Dilapangan banyak pekerjaan yang kami temukan tidak sesuai dengan Bestek, salah satunya sangat sederhana, yakni guardrail yang tidak dipasang baut penguat," ujar Kurnia kepada wartawan.
Baca Juga:
Selain itu, Kurnia juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait lokasi penempatan rumah pompa air underpass yang diduga berada di lahan milik pihak lain tanpa izin. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya alokasi dana yang tidak digunakan dengan semestinya dan berpotensi merugikan negara. "Ada indikasi kuat dana untuk penempatan rumah pompa tidak didistribusikan dengan benar," ungkapnya.
Komprisu juga menyoroti kelayakan struktur bangunan yang mereka anggap tidak memenuhi standar. Penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi menjadi perhatian utama mereka, yang dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat beban kendaraan yang akan melintas. "Tinggal menunggu waktu saja bangunan tersebut runtuh," tegas Kurnia.
Aksi tersebut sebelumnya dilakukan di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan. Dalam aksi tersebut, Komprisu mendesak agar aparat penegak hukum (APH), baik Polda Sumut maupun Kejaksaan Tinggi Sumut, segera membentuk tim survei dan investigasi untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (KKN) yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.
Komprisu juga meminta agar penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala BBPJN Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak terkait lainnya dalam pengerjaan proyek tersebut. Mereka menuntut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mencopot pimpinan BBPJN Provinsi Sumut serta Satker PJN I Sumut.
Aksi ini sempat memicu perdebatan sengit antara massa aksi dan pegawai BBPJN serta Satker PJN-I, yang membela bahwa temuan yang disampaikan Komprisu merupakan hal yang wajar. Namun, Kurnia dan rekan-rekannya tetap berpendapat bahwa sekecil apapun penyimpangan yang terjadi berpotensi merugikan negara.
Setelah menyampaikan tuntutan mereka, massa aksi membubarkan diri dengan janji untuk kembali melanjutkan tekanan terhadap pihak terkait, tidak hanya di BBPJN dan Satker PJN-I, tetapi juga ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut.