Tok!!!! DPR Sahkan UU TNI

Kitakini.news -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang.Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPR-RI di Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Pada RUUTNI tersebut, terdapat beberapa poin perubahan, pertama Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi
militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula
14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu
dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan
menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI
aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada
ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia
pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara
dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki
batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Kami
menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap
berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah
disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan
RUU tersebut.
Pengesahan UU TNI tersebut disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoesddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran Kementerian Hukum dan Keuangan. (**)

Gelombang Aksi Meluas, Kantor DPRD dan Kejati Sulsel Dibakar Massa di Makassar

Jawab Keluhan Masyarakat Wek III, Usai Reses Saripah Hanum Tinjau Poskamling

Reses Saripah Hanum Lubis, Diminta Ambil Peran Pencegahan Narkoba

Aksi di Makassar Berubah Ricuh, Gedung DPRD dan Kejati Sulsel Dilalap Api

Masyarakat Losungbatu Dukung Fajar Dalimunthe Menjadi Wakil Rakyat Berkelanjutan

Pasha Ungu Tak Perlu Klarifikasi Soal Mundur dari DPR

Gelombang Aksi Meluas, Kantor DPRD dan Kejati Sulsel Dibakar Massa di Makassar

Rumah Aset MPR RI di Bandung Hangus Dibakar Massa Berbaju Hitam

Protes Kematian Affan Pengemudi Ojol di Medan Berujung Bentrok, Seorang Pemuda Tekapar Kejang Dengan Kepala Berdarah

Propam Polri Ungkap Sopir Rantis Brimob Berpangkat Bripka

Ojol Tewas Dilindas Rantis, Deddy Corbuzier: Maaf Saja Gak Cukup

Ojol Tewas Dilindas Rantis, Jerome Polin Sebut Ironi Bangsa

Ojol Tewas Dilindas Rantis, Rachel Vennya Merasa Terkhianati
