DPRD Medan Desak Pemko Optimalkan PAD dari Bisnis Warkop

Kitakini.news- Fenomena maraknya warung kopi (warkop) di Kota Medan masih berlangsung hingga saat ini. Meskipun keberadaan warkop memiliki potensi yang menarik bagi sektor pariwisata di Kota Medan, sayangnya, pemerintah kota belum sepenuhnya memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan bahwa warkop-warkop tersebut seharusnya dapat menjadi sumber PAD yang cukup besar bagi kota ini.
"Walaupun banyak warkop yang tergolong sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ada juga yang memiliki omzet yang sangat mengesankan. Oleh karena itu, warkop-warkop ini perlu terdaftar sebagai objek pajak dan wajib menyetorkan pajaknya kepada Pemko Medan. Pemko Medan harus lebih proaktif dalam menggali potensi PAD," ungkap Wong, Rabu (22/1/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa banyaknya warkop di Kota Medan seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan. Warkop di kota ini bervariasi, mulai dari skala kecil hingga besar.
"Ada warkop yang berkonsep food court dengan lahan yang sangat luas, bahkan mampu menampung puluhan mobil. Tentunya, warkop seperti ini memiliki modal usaha yang besar, pengunjung yang ramai, dan omzet yang tinggi. Apakah masih layak disebut UMKM? Warkop seperti ini jelas harus terdaftar sebagai objek pajak dan wajib menyetorkan pajaknya," tegasnya.
Oleh karena itu, Wong meminta Pemko Medan untuk segera melakukan pendataan dan klasifikasi terhadap warkop-warkop yang ada di kota ini.
"Kita tidak bisa menerapkan satu ukuran untuk semua. Usaha kecil dengan modal dan omzet yang rendah perlu mendapatkan dukungan agar dapat berkembang. Namun, ketika mereka sudah mencapai skala besar, mereka harus memenuhi kewajiban mereka kepada Pemko Medan," tambahnya.
Wong juga menambahkan bahwa DPRD Medan siap memberikan dukungan hukum untuk inisiatif ini.
"Jika diperlukan, kami di DPRD Medan siap untuk merumuskan peraturan daerah (Perda) terkait hal ini. Dengan adanya Perda, akan lebih jelas mana yang termasuk usaha skala kecil, menengah, dan besar, berdasarkan modal, luas lahan, hingga omzet yang dihasilkan," tutupnya.

Syah Afandin Gerak Cepat Dukung Ketahanan Pangan Lewat Padi Organik

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

Sumbar Waspadai Gempa Darat 7,1 SR di Segmen Suliti

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

DPRD Medan Soroti Program Merata di Medan: Upaya Menata Kabel Listrik dan Telekomunikasi
