Soroti Pelanggaran SPBU PT Amanah Lima Bersaudara, Ini Hasil Pembahasan DPRD Medan

Kitakini.news - Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan untuk membahas keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Amanah Lima Bersaudara, pada penghujung tahun 2024.
Baca Juga:
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan ini mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola SPBU tersebut.
Dalam rapat, Affan, perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemko Medan, menyampaikan bahwa bangunan SPBU tersebut melanggar berbagai aturan izin. Beberapa pelanggaran yang diidentifikasi antara lain pembangunan taman yang berada di luar batas, bangunan kanopi yang melebihi ketentuan, serta beberapa struktur lainnya yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Pelanggaran ini, menurut Affan, berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar area SPBU, terutama ketika kendaraan keluar dari SPBU dan menghalangi arus lalu lintas di persimpangan lampu merah.
Sebagai respons, Dinas PKPCKTR telah mengeluarkan Surat Peringatan I pada 3 Desember 2024, yang meminta pemilik SPBU untuk membongkar bangunan yang melanggar dalam waktu 7 x 24 jam.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Komisi IV menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang lahan SPBU bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan mengapa masalah ini baru dipermasalahkan padahal sebelumnya telah diterbitkan tiga izin.
"Jangan sampai ada pilih kasih dalam penegakan aturan dan penzoliman terhadap investor," tegas Paul.
Di sisi lain, pihak SPBU yang diwakili oleh Arbie menolak tuduhan pelanggaran izin yang dilayangkan oleh Pemko Medan. Ia mengklaim bahwa saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2022, semua pengukuran telah dilakukan dengan akurat.
Arbie juga menyatakan kesediaan pihaknya untuk melakukan pengukuran atau pemeriksaan bersama oleh tim independen yang berkompeten, menegaskan bahwa IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara pihak pengelola SPBU dan pemerintah daerah, yang perlu diselesaikan dengan transparansi dan keadilan demi kepentingan masyarakat dan investor.

DPRD Medan Soroti Dugaan Penimbunan Anak Sungai di Belawan, Desak Tindakan Tegas

Komisi 4 DPRD Medan Siap Tindak Lanjuti Pelanggaran Pembangunan di Pulo Brayan

Pemko Medan Didesak Tanggap Terhadap Korban Kebakaran

Edi Saputra Tanggapi Kebakaran di Medan dengan Bantuan Langsung

Gerakan 08 Sumatera Utara (Sumut) Berbagi Takjil Gratis di Siantar
