Pasca Putusan MK, Pasaman Bakal Gelar PSU Pada 19 April 2025

Kitakini.news - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah mengagendakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 April 2025. Anggaran PSU di Pasaman diperkirakan mencapai Rp 15 Miliar.
Baca Juga:
"KPU Pasaman telah mengusulkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pasaman hingga mencapai Rp 15 Miliar pasa 19 April nanti," ujar anggota KPU Pasaman, Yusran, Rabu (5/3/2025).
Surat pengusulan dana hibah ke Pemerintah Kabupaten Pasaman, tertanggal 27 Februari 2025, lalu dengan nomor 33/KU.03.5-SD/1308/2025 itu, yang ditujukan kepada bupati Pasaman.
Dalam surat itu, KPU Pasaman meminta dana PSU tambahan senilai Rp 13.831.195.600. Mereka masih memiliki sisa dana pada Pilkada 2024, senilai Rp 1.251.555.730. Jadi total dana PSU diperkirakan lebih Rp 15 Miliar.
Pihak KPU Pasaman masih menunggu juknis dari KPU RI. Sejauh ini pihaknya masih memetakan kendala-kendala yang dihadapi saat jelang dan pasca PSU di Pasaman.
Pada, 24 Februari 2025, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Pasaman menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), 60 hari setelah putusan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit.
Karena hanya Anggit yang didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.

Gubernur Sumbar Lantik Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Hasil PSU

Kemendagri Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

MK Bacakan Putusan terkait Sengketa Pilkada 2024, Belasan Daerah PSU

Tok. MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres
