Jelang Ramadan, DPRD Medan Minta PLN Prioritaskan Ketersediaan Listrik
Kitakini.news - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengajukan permohonan kepada PT PLN agar tidak melakukan pemadaman listrik selama Bulan Suci Ramadan. Permintaan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan umat Muslim yang menjalankan ibadah di bulan yang penuh berkah ini, yaitu Ramadan 1446 Hijriah.
Baca Juga:
"Pemadaman listrik tentu akan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang beribadah. Oleh karena itu, kami (DPRD Kota Medan) meminta agar tidak ada pemadaman selama bulan puasa yang sebentar lagi akan dimulai," ungkap Lela, sapaan akrabnya, Kamis (27/2/2025).
Sebagai anggota Fraksi Gabungan PKB - Hanura, Lela menekankan bahwa Bulan Ramadan adalah waktu yang sangat penting bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Semua pihak seharusnya berupaya menjaga suasana yang kondusif selama bulan suci ini, terutama pemerintah dan instansi terkait," tambahnya.
Lela juga menambahkan bahwa jika pemadaman listrik memang tidak dapat dihindari, PT PLN diharapkan dapat memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat agar tidak terkesan mendadak.
"Kami memahami bahwa mungkin akan ada gangguan jaringan atau masalah teknis lainnya. Namun, sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat jika terjadi pemadaman," jelasnya.
Di sisi lain, Lela juga mengingatkan agar PT PLN melakukan persiapan yang matang untuk mengantisipasi segala kemungkinan kendala.
"Jika pemadaman memang harus dilakukan, kami berharap PT PLN dapat menyelesaikannya dengan cepat agar tidak terlalu mengganggu aktivitas masyarakat," tutupnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Dorong Transformasi Pembangunan Kota Medan Menuju Era Digital
Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026
Daftar Lokasi Mati Listrik di Medan Hari Ini, Pemadaman Berlangsung 5,5 Jam
DPRD Medan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran
DPRD Medan Bentuk Pansus untuk Tingkatkan PAD dan Tertibkan Aset Daerah