DPRD Medan Pantau Kepatuhan Perusahaan Bayar THR

Kitakini.news - Dalam upaya melindungi hak-hak pekerja, Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, mengingatkan perusahaan-perusahaan di Kota Medan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka tepat waktu.
Baca Juga:
Pernyataan ini disampaikan Kasman saat ditemui wartawan mengenai isu ketenagakerjaan yang tengah hangat dibicarakan, Senin (3/3/2025).
Kasman menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
"Kami berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini agar karyawan dapat merayakan lebaran dengan tenang," ungkapnya.
Politisi dari PKS ini juga menjelaskan bahwa THR merupakan tunjangan yang diberikan di luar gaji bulanan, sehingga penting bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran lebih awal.
"Dengan pembayaran yang lebih awal, pekerja akan memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan perayaan lebaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasman menyatakan bahwa DPRD Medan akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam hal pembayaran THR.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk menangani masalah yang mungkin timbul terkait pembayaran THR ini," tambahnya.
Sementara itu, meskipun Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan jadwal resmi untuk pencairan THR, perusahaan swasta diharuskan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai dengan ketentuan tahun lalu.

DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan
