Kamis, 18 September 2025

Pensiunan Puskopar A Kodam I/BB Jalani Sidang Pengadilan Militer Kasus Penggelapan

Azzaren - Minggu, 02 Maret 2025 20:15 WIB
Pensiunan Puskopar A Kodam I/BB Jalani Sidang Pengadilan Militer Kasus Penggelapan
Teks foto : Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua Puskopar A Kodam I/BB. (Ahmed)

Kitakini.news -Pengadilan Militer Tinggi I Medan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kolonel infanteri purnawirawan Igit Donolego pensiunan ketua Puskopar -A Kodam I Bukit Barisan, atas perkara tindak pidana kasus penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan,Kamis siang (27/2/2025).

Baca Juga:

Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan yang diketuai oleh majelis hakim Kolonel Farma Nihayatul Aliyah dengan agenda mendengarkan keterangan 5 saksi korban, terkait pemutusan kerjasama secara sepihak dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit di Desa Percut Seituan, Deli Serdang, dengan luas 720 hektar saat terdakwa Kolonel Purnawirawan Igit Donolego menjabat sebagai ketua Puskopkar-A kodam I Bukit Barisan pada 12 September 2020 lalu.

Selain penyalahgunaan wewenang, terdakwa juga diduga merugikan saksi korban, Santo Sumono selaku Direktur PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) sebesarRp20,35 miliar sebagai kompensasi pemutusan kerjasama dan menggelapkan hasil penjualan kelapa sawit selama pemutusan hubungan kerja sepihak yang diperkirakan mencapai Rp11,25 miliar, karena hasil penjualan kelapa sawit tidak dibagikan ke PT. Poly Kartika Sejahtera.

Kuasa Hukum Korban, Leo L Napitupulu, Jumat (28/2/2025), menyebutkan yang menjadi keberatan dari korban yakni mengenai nilai kompensasi ganti rugi sebesar Rp21 miliar yang belum dibayarkan. Kemudian pemutusan kerjasama secara sepihak dan adanya upaya pemberhentian aktifitas secara paksa, di lahan perkebunan yang melibatkan prajurit TNI yang diduga diperintahkan oleh terdakwa.

Sementara itu, Oditur Militer Tinggi I Medan mengatakan terdakwa disangkakan pasal 126 KUHPM dan pasal 374 KUHPM, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Sebelumnya pada Januari 2020 lalu, kedua pihak sepakat mengakhiri kerjasama dengan pembagian nilai saham sebesarRp37 miliar, namun Puskopkar-A Kodam I Bukit Barisan gagal memenuhi komitmen pembayaran hingga batas waktu yang disepakati pada 20 Februari 2020 lalu, akan tetapi terdakwa menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dan menjual hasil kebun sawit tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kodam I/BB Gelar Doa Lintas Agama, Harapkan Situasi Kondusif

Kodam I/BB Gelar Doa Lintas Agama, Harapkan Situasi Kondusif

Kodam I/BB Tetapkan Oknum TNI Tikam Istri Jadi Tersangka

Kodam I/BB Tetapkan Oknum TNI Tikam Istri Jadi Tersangka

Orangtua Casis TNI AD Ngadu ke DPRD Sumut: “Kami Ditipu Puluhan Miliar Lewat Program ‘Bersama Rindam"

Orangtua Casis TNI AD Ngadu ke DPRD Sumut: “Kami Ditipu Puluhan Miliar Lewat Program ‘Bersama Rindam"

Gerebek Gudang Penyimpanan, Kodam I/BB Sita 30 Truk Oli Palsu

Gerebek Gudang Penyimpanan, Kodam I/BB Sita 30 Truk Oli Palsu

Krisis Guru di Nias, Kodim 0213/Nias Tugaskan Perajurit TNI Untuk Mengajar

Krisis Guru di Nias, Kodim 0213/Nias Tugaskan Perajurit TNI Untuk Mengajar

Ribut Anggota TNI-Warga di Sibiru-biru, Pangdam I/BB Mediasi ke Keluarga Korban

Ribut Anggota TNI-Warga di Sibiru-biru, Pangdam I/BB Mediasi ke Keluarga Korban

Komentar
Berita Terbaru