Polda Riau Tangkap Empat Kurir Narkoba, 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Disita

Kitakini.news -Polda Riau menangkap empat anggota sindikat perdagangan narkoba. Polisi menyita 9,8 Kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
Baca Juga:
Para tersangka
ditangkap di Jalan Lintas Sumatera dan Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar
Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Saat mobil digeledah, polisi menemukan 10
bungkusan berisi narkoba.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Jumat (21/2/2025),
mengatakan empat orang ini akan mengirim obat terlarang dari Pekanbaru tujuan
Palembang, Sumatera Selatan. Masing-masing berinisial AF, DS serta pasangan
suami istri ZM dan SA.
Empat tersangka
berperan sebagai kurir dan pengawal pengiriman paket narkoba. Polisi menyita
barang bukti 9,8 Kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang diduga
diselundupkan dari Malaysia.
Anggota
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih memburu seseorang berinisial Z yang
berperan sebagai pengendali perdagangan narkotika golongan satu ini.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Orang Tua Murid SD Korban Bulllying di Indragiri Hulu Minta Keadilan

TNI AL Ringkus 3 Spesialis Kurir Narkoba, Diamankan Barang Bukti Sabu 4,5 Kilogram

Polda Riau Rilis Hasil Autopsi Kematian Murid SD, ada Tanda-tanda Kekerasan

Dua Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu Dihukum Mati
