Kamis, 26 Juni 2025

Alasan Beli Makan, Pelaku Gelapkan Sepeda Motor Mahasiswa di Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Sabtu, 22 Februari 2025 18:06 WIB
Alasan Beli Makan, Pelaku Gelapkan Sepeda Motor Mahasiswa di Padangsidimpuan
Teks foto : Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Setelah enam hari buron, akhirnya pria berinisial Z (40) ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan gegara menggelapkan sepeda motor jenis Yamaha Vixion. Penangkapan pelaku berlangsung di jalan raya arah Panyabungan, Kamis (20/2/2025) pagi sekirat pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:

Modus penggelapan sepeda motor terjadi pada Jumat (14/2/2025) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sekira pukul 15.00 WIB. Korbannya Bernama Ahmad yudha Pratama (21), seorang mahasiswa asal Sipangesiunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Korban melaporkan hal tersebut setelah merasa sepeda motornya tidak kunjung kembali, dimana sebelumnya pelaku meminjam kendaraannya itu untuk mengambil uang dan membeli makanan ke Kampung Losung.

Setelah sepeda motornya yang dipinjam pelaku tidak kembali, korban pun melaporkan hal itu ke Polres Padangsidimpuan. Selanjutnya pada Rabu (19/2/2025), kepolisian menerima laporan dan menyelidiki keberadaan Z di hari yang sama.

Kronologi kejadian juga dijelaskan Aswar Siregar dan Rahyan Al Ikrom Sihombing selaku saksi. Dan petugas pun melacak keberadaan pelaku Z, dipimpin Iptu Sudirman sebagai ketua tim penyidik.

"Kami telah melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang kami peroleh," jelas Iptu Sudirman.

Akhirnya petugas mendapati Z dan langsung menginterogasinya. Hasilnya pelaku mengakui bahwa sepeda motor itu milik korban dengan kondisi tanpa plat nomor. Tetapi nomor mesin dan rangka, sesuai dengan STNK.

Petugas juga mendapati fotokopi STNK dan BPKB atas nama korban. Serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor dan saksi, dokumen, barang bukti hingga kelengkapan berkas serta gear perkara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, K Sinaga mengatakan bahwa proses penyelidikan oleh tim terdiri dari Iptu Sudirman, Ipda Rahmat Panggabean, Brigpol Henri Hasibuan, Bripda Andreas Sinaga, Bripda Syafri Harahap dan Bripda Roni Hasibuan.

"Hasil penyelidikan, cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan. Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selanjutnya memeriksa tersangka secara intensif.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing

AKBP Wira Sebut Penanganan Permasalahan Anak Merupakan Program Asta Cita Prabowo

AKBP Wira Sebut Penanganan Permasalahan Anak Merupakan Program Asta Cita Prabowo

Komentar
Berita Terbaru