Senin, 04 Agustus 2025

Pemerintah Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

Heru - Jumat, 21 Februari 2025 12:02 WIB
Pemerintah Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar
(Istimewa)
Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh tentang Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar periode 2022-2024.

Kitakini.news - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Zulkifli menanggapi keberatan yang diajukan terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar periode 2022-2024.

Baca Juga:

Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis dan ditandatangani pada 17 Februari 2025, ditujukan kepada Kantor Hukum ERA LAW Firm selaku kuasa hukum Sulaimi.

Dalam surat tanggapannya, Zulkifli menjelaskan bahwa pemberhentian Sulaimi dari jabatan Sekda Aceh Besar didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Besar.

Usulan pemberhentian tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/4580/SJ tanggal 20 September 2024.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat Nomor 21970/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Zulkifli menegaskan, pemberhentian Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Regulasi tersebut mengatur bahwa Bupati/Walikota berhak mengusulkan pemberhentian Sekretaris Daerah kepada Gubernur berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan tersebut. Proses pemberhentian juga telah dikonsultasikan dengan Gubernur sebelum ditetapkan.

Selain itu, dalam tanggapannya Zulkifli mengutip ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dalam situasi tertentu, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Dengan merujuk pada berbagai regulasi dan prosedur yang telah dilalui, Zulkifli menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai sah dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

"Proses pemberhentian Saudara Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Zulkifli dalam surat tanggapannya yang diterima wartawan, Jumat (21/2/2025). (Rel/**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sahuti Permintaan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota Padangsidimpuan Ganti Plt Sekda

Sahuti Permintaan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota Padangsidimpuan Ganti Plt Sekda

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Polres Dairi Amankan 25 Gram Sabu dan 10 Kg Ganja

Polres Dairi Amankan 25 Gram Sabu dan 10 Kg Ganja

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli

KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Komentar
Berita Terbaru