Senin, 04 Agustus 2025

Ketua Komisi II DPRD Medan Dorong Kesejahteraan Ojol Melalui Status Pekerja

Siti Amelia - Kamis, 20 Februari 2025 07:39 WIB
Ketua Komisi II DPRD Medan Dorong Kesejahteraan Ojol Melalui Status Pekerja
amelia
H. Kasman Marasakti Lubis

Kitakini.news - Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, memberikan dukungan terhadap inisiatif pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) yang berencana untuk menetapkan aturan yang mengakui para pengemudi Ojek Online (Ojol) dan angkutan online lainnya sebagai pekerja di perusahaan aplikator.

Baca Juga:

Pernyataan ini disampaikan Kasman saat ditanya mengenai isu kesejahteraan pengemudi Ojol, khususnya di Kota Medan.

"Saya sangat mendukung langkah pemerintah ini untuk meningkatkan kesejahteraan Ojol, terutama di Kota Medan, dengan menjadikan mereka sebagai pekerja," ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Sebagai politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kasman menekankan pentingnya pengakuan hak-hak para pengemudi Ojol.

"Sudah saatnya mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya. Kami juga mendukung agar status kemitraan antara ojek dan angkutan online dengan aplikator dapat berjalan secara setara dan saling menguntungkan," tambahnya.

Ketua DPD PKS Kota Medan ini juga menyoroti bahwa para pengemudi angkutan online adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan amanat undang-undang.

"Ini sejalan dengan upaya untuk mensejahterakan rakyat, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) kita," jelasnya.

Kasman juga mengungkapkan bahwa masalah yang sering dihadapi oleh pengemudi angkutan online berkaitan dengan hubungan kemitraan yang menciptakan ketidakpastian bagi mereka.

"Ke depan, perlu ada regulasi yang jelas mengenai status hukum mereka (pengemudi), agar mereka diakui sebagai pekerja, bukan sekadar mitra, sehingga hak dan kewajiban mereka menjadi jelas," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa banyak masalah yang muncul belakangan ini, di mana pengemudi merasa sistem kemitraan yang ada merugikan mereka dalam hal gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.

"Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan kepada aplikator agar semua pihak tidak merasa dirugikan," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Peningkatan Kasus Campak di Kota Medan, DPRD Serukan Imunisasi

Peningkatan Kasus Campak di Kota Medan, DPRD Serukan Imunisasi

Komentar
Berita Terbaru