Rabu, 21 Januari 2026

Pertamina Terapkan Fuel Cycle di Sumbar

- Selasa, 31 Januari 2023 19:25 WIB
Pertamina Terapkan Fuel Cycle di Sumbar

Kitakini.news - Pertamina telah menerapkan pola Fuel Cycle di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/1/23).

Baca Juga:

Dua SPBU yang menerapkan pembelian BBM bersubsidi dengan batasan maksimum 200 liter itu berada di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Sumbar.

Sales Area Manager (SAM) Sumbar PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri mengatakan, program dengan sistem QR Code ini tidak merepotkan masyarakat.

Untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar masyarakat cukup mendaftarkan kendaraan dengan KTP, STNK, dan foto tampak depan, belakang, samping (kendaraan), QR Code itu yang dibawa ke SPBU.

Konsumen tidak perlu bingung untuk pembayaran ketika membeli BBM Bersubsidi dua SPBU tersebut. Pembayarannya tetap cash, tidak harus menggunakan aplikasi, namun QR itu discan, cuma dari QR itu terdata disitu. Dalam sehari tidak bisa lebih, sekalipun dia pindah ke SPBU lain, itu pengendalian yang bisa dilakukan.

Penerapan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) itu akan diterapkan secara perlahan di seluruh wilayah Sumbar.

Sementara itu, salah seorang pelanggan, Andi, menyebut bahwa dia sudah menggunakan sistem JBT atau Fuel Cycle selama dua bulan belakangan.

Kendalanya mengisi di SPBU lain, seperti barcode sudah dipakai tidak bisa mengisi lagi, padahal waktunya sudah melebihi dari biasa. Khusus buat colt diesel (kuota maksimum) 200 liter per hari.

Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) sedang mencoba regulasi Fuel Cycle pada BBM Bersubsidi. Tujuannya, mendorong penggunaan QR Code pada setiap transaksi BBM Bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite melalui program JBT.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kemudian, Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/ P3JBT/BPH Migas/ Kom/2020.

Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian solar subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat.

Serta, 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Sementara BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari.




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi

Komentar
Berita Terbaru