Senin, 04 Agustus 2025

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 6,17 Gram Sabu

Efendi Jambak - Sabtu, 15 Februari 2025 14:03 WIB
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 6,17 Gram Sabu
Teks foto : Tersangka pelaku narkoba dan barang bukti sabu diamankan di Polres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)
Kitakini.news -

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang berinisial INL bersama barang bukti sabu seberat 6,17 Gram di Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:

Tersangka merupakan warga kawasan Jalan Sudirman, Gang Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan berprofesi sebagai Satpam di sebuah Bank di kota itu.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa tempat mantel berisi dua plastik berisi sabu dengan berat 6,17 Gram, satu unit ponsel pintar merk Vivo, dan sepeda motor matik Honda Scoopy hitam.

Penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa ada dugaan transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti di dalam bungkus mantel yang disimpan di jok (bagasi) sepeda motor. Pelaku pun mengakui barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang Bernama Mail melalui perantara Andi.

Pelaku INL pun mengaku telah memberikan uang sebesar Rp2 Juta kepada Mail sebagai uang muka, dan berjanji akan memberikan sisanya Rp1,5 Juta, setelah menerima sabu, dimana transaksi berlangsung di Kampung Salak.

Saat pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah Mail dan Andi. Namun keduanya sudah sempat melarikan diri, diduga mengetahui informasi penangkapan tersebut.

Kini polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi

Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembacokan, Polres Padangsidimpuan Tuai Pujian Netizen

Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembacokan, Polres Padangsidimpuan Tuai Pujian Netizen

Komentar
Berita Terbaru