Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 6,17 Gram Sabu
Satres Narkoba
Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang berinisial INL bersama barang bukti
sabu seberat 6,17 Gram di Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,
Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:
Tersangka merupakan
warga kawasan Jalan Sudirman, Gang Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan
berprofesi sebagai Satpam di sebuah Bank di kota itu.
Barang bukti yang
diamankan petugas berupa tempat mantel berisi dua plastik berisi sabu dengan
berat 6,17 Gram, satu unit ponsel pintar merk Vivo, dan sepeda motor matik Honda
Scoopy hitam.
Penangkapan
berawal dari informasi warga, bahwa ada dugaan transaksi narkoba di lokasi
penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Dalam proses penangkapan,
petugas menemukan barang bukti di dalam bungkus mantel yang disimpan di jok
(bagasi) sepeda motor. Pelaku pun mengakui barang haram tersebut ia peroleh
dari seseorang Bernama Mail melalui perantara Andi.
Pelaku INL pun
mengaku telah memberikan uang sebesar Rp2 Juta kepada Mail sebagai uang muka,
dan berjanji akan memberikan sisanya Rp1,5 Juta, setelah menerima sabu, dimana
transaksi berlangsung di Kampung Salak.
Saat
pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah Mail dan Andi. Namun keduanya sudah
sempat melarikan diri, diduga mengetahui informasi penangkapan tersebut.
Kini polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
Berangkat Sekolah, Siswi SMA Kecelakaan dengan Truk Pasir di Padangsidimpuan
Warga Tapsel Ditemukan Tewas di Areal Perkebunan Aekgareder Kota Padangsidimpuan
Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
AKBP Wira Berangkatkan 5 Truk Makanan dan Obat Bantuan Bencana Tapsel
Gadaikan Emas Hasil Jambret ke Madina, Pria Ini Dapat Timah Panas Polres Padangsidimpuan