Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 6,17 Gram Sabu

Satres Narkoba
Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang berinisial INL bersama barang bukti
sabu seberat 6,17 Gram di Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,
Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:
Tersangka merupakan
warga kawasan Jalan Sudirman, Gang Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan
berprofesi sebagai Satpam di sebuah Bank di kota itu.
Barang bukti yang
diamankan petugas berupa tempat mantel berisi dua plastik berisi sabu dengan
berat 6,17 Gram, satu unit ponsel pintar merk Vivo, dan sepeda motor matik Honda
Scoopy hitam.
Penangkapan
berawal dari informasi warga, bahwa ada dugaan transaksi narkoba di lokasi
penangkapan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Dalam proses penangkapan,
petugas menemukan barang bukti di dalam bungkus mantel yang disimpan di jok
(bagasi) sepeda motor. Pelaku pun mengakui barang haram tersebut ia peroleh
dari seseorang Bernama Mail melalui perantara Andi.
Pelaku INL pun
mengaku telah memberikan uang sebesar Rp2 Juta kepada Mail sebagai uang muka,
dan berjanji akan memberikan sisanya Rp1,5 Juta, setelah menerima sabu, dimana
transaksi berlangsung di Kampung Salak.
Saat
pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah Mail dan Andi. Namun keduanya sudah
sempat melarikan diri, diduga mengetahui informasi penangkapan tersebut.
Kini polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing
