Harapkan Kepastian Hukum Pembangunan, FPKS DPRD Medan Dukung Pencabutan Perda RDTR
Kitakini.news - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Baca Juga:
Juru bicara FPKS, H. Doli Indra Rangkuti, SE, mengungkapkan harapannya bahwa langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penataan pembangunan di Kota Medan.
"Sehingga pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya dalam rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/2/2025).
Doli menekankan pentingnya pencabutan ini untuk mematuhi dan sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, agar tidak muncul permasalahan di masa depan.
FPKS juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan meminta penjelasan mengenai langkah dan strategi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun RDTR dan Peraturan Zonasi ke depan.
Doli menegaskan bahwa RDTR dan Peraturan Zonasi sangat penting sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Medan.
Ketua DPRD Medan Apresiasi Kapolrestabes Baru, Janji Sinergi untuk Keamanan Kota
Komisi IV DPRD Medan: “Banjir Tak Akan Selesai Kalau Sungai Dikepung Beton J-City dan CityView!”
Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar
DPRD Medan Segel Perumahan Ilegal untuk Lindungi Pendapatan Daerah
Komisi IV DPRD Medan Dorong Penegakan Aturan Bangunan