PDI-Perjuangan Desak Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015

Kitakini.news - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) mengajukan permohonan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
Baca Juga:
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Lily mengungkapkan pencabutan ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Medan.
Lily menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007, Kota Medan seharusnya memiliki ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30% dari total luas wilayah. Namun, saat ini masih terdapat kekurangan RTH seluas 3.366 hektar.
"RTH sangat penting untuk fungsi rekreasi, olahraga, dan resapan air. Pemerintah Kota Medan harus lebih serius dalam menangani masalah ini," ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Lily juga mempertanyakan mengapa pencabutan Perda ini baru diajukan sekarang, padahal seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022.
PDI-Perjuangan berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil untuk memperbaiki tata ruang dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Medan.

DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan
