PDI-Perjuangan Desak Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Kitakini.news - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) mengajukan permohonan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
Baca Juga:
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Lily mengungkapkan pencabutan ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Medan.
Lily menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007, Kota Medan seharusnya memiliki ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30% dari total luas wilayah. Namun, saat ini masih terdapat kekurangan RTH seluas 3.366 hektar.
"RTH sangat penting untuk fungsi rekreasi, olahraga, dan resapan air. Pemerintah Kota Medan harus lebih serius dalam menangani masalah ini," ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Lily juga mempertanyakan mengapa pencabutan Perda ini baru diajukan sekarang, padahal seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022.
PDI-Perjuangan berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil untuk memperbaiki tata ruang dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Medan.
DPRD Kota Medan Sukses Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026, Komitmen Kuat untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Warga
DPRD Medan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Tanggul Danau Siombak
DPRD Medan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran
Ketua DPRD Medan Apresiasi Kapolrestabes Baru, Janji Sinergi untuk Keamanan Kota
Komisi IV DPRD Medan: “Banjir Tak Akan Selesai Kalau Sungai Dikepung Beton J-City dan CityView!”