DPRD Medan Minta Proses Pencabutan Perda Dilakukan Secara Hati-hati

Kitakini.news - Dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Medan, Senin (10/2/2025), Fraksi Golkar DPRD Medan mengungkapkan pentingnya landasan yang kuat dalam pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Baca Juga:
Ketua Fraksi Golkar, El Barino SH MH, menekankan bahwa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sangat diperlukan untuk menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
El Barino menyarankan agar proses pencabutan Perda tersebut segera diproses dengan membentuk panitia khusus.
"Pembahasan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Dia juga menyoroti kurangnya persiapan konkret dalam Ranperda yang diajukan.
Fraksi Golkar menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Perda tersebut, dengan harapan dapat memenuhi ketentuan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
Di akhir pendapatnya, El Barino mengucapkan terima kasih kepada M. Bobby Afif Nasution dan Auli Rahman yang akan mengakhiri masa jabatan mereka, serta memberikan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk periode mendatang.

Medan Selayang Rebut Juara Umum Porkot Medan 2025, Akhiri Dominasi Medan Deli

Medan Selayang Cetak Rekor, Juara Umum Porkot Medan XV 2025

Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Porkot XV 2025, Meriah dengan Atraksi dan Hadiah Sepeda Motor

Medan Labuhan Juara Umum Kabaddi Porkot Medan 2025, Medan Timur dan Amplas Susul di Peringkat Berikutnya

INALUM Dukung Semangat dan Potensi Generasi Muda Lewat Wondr Futsal Series 2025 Regional Medan
