DPRD Medan Minta Proses Pencabutan Perda Dilakukan Secara Hati-hati
Kitakini.news - Dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Medan, Senin (10/2/2025), Fraksi Golkar DPRD Medan mengungkapkan pentingnya landasan yang kuat dalam pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Baca Juga:
Ketua Fraksi Golkar, El Barino SH MH, menekankan bahwa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sangat diperlukan untuk menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
El Barino menyarankan agar proses pencabutan Perda tersebut segera diproses dengan membentuk panitia khusus.
"Pembahasan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Dia juga menyoroti kurangnya persiapan konkret dalam Ranperda yang diajukan.
Fraksi Golkar menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Perda tersebut, dengan harapan dapat memenuhi ketentuan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
Di akhir pendapatnya, El Barino mengucapkan terima kasih kepada M. Bobby Afif Nasution dan Auli Rahman yang akan mengakhiri masa jabatan mereka, serta memberikan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk periode mendatang.
Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan
Warga Kota Medan Masih Dibebani Biaya Deposit Rumah Sakit, Ini Kata Anggota DPRD!
Tinjau Tanggul Jebol di Medan Labuhan, Rico Waas : Perbaikan Langsung Dilakukan Sepanjang Satu Kilometer