Rabu, 21 Januari 2026

Warga Keluhkan Tunggakan BPJS saat Sosialisasi Perda oleh Lailatul Badri

Siti Amelia - Senin, 10 Februari 2025 14:20 WIB
Warga Keluhkan Tunggakan BPJS saat Sosialisasi Perda oleh Lailatul Badri
amelia
Lailatul Badri saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Letda Sujono, Gg Ambon, No 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (9/2/2025).

Kitakini.news - Anggota DPRD Medan Lailatul Badri, terus semangat dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Minggu (9/2/2025), dia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Letda Sujono, Gg Ambon, No 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Baca Juga:

Walaupun cuaca tidak bersahabat, warga setempat tetap antusias hadir. "Hujan lebat sempat membuat kami khawatir, tetapi Alhamdulillah sosialisasi ini tetap dapat dilaksanakan," ungkap Lailatul Badri dengan penuh semangat.

Dalam acara sosialisasi tersebut, di hadapan ratusan warga, Laila menjelaskan tujuh program penanggulangan kemiskinan yang dapat diakses oleh masyarakat, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2015, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin. Program-program tersebut meliputi bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.

"Untuk mendapatkan bantuan ini, warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kemiskinan Struktural (DTKS) yang diusulkan melalui musyawarah kelurahan, berdasarkan rekomendasi dari ketua lingkungan dan lurah, sebelum diteruskan ke Dinas Sosial," jelas Laila.

Selama sosialisasi, warga juga mengajukan berbagai pertanyaan kepada perwakilan Dinas Sosial Kota Medan yang hadir. Salah satu pertanyaan datang dari pengguna BPJS Kesehatan yang mengalami masalah tunggakan iuran.

Mereka mengeluhkan bahwa saat dirawat, mereka diminta untuk membayar tunggakan terlebih dahulu, sehingga tidak dapat menggunakan layanan saat itu.

Warga lainnya juga menanyakan tentang prosedur untuk mengajukan bantuan pendidikan bagi mereka yang kurang mampu. Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Dinas Sosial menjelaskan bahwa warga harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS untuk dapat mengajukan permohonan bantuan pendidikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sinergi Lintas Lembaga Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Kota Medan

Sinergi Lintas Lembaga Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Kota Medan

Pimpin Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham: Perubahan Komposisi Untuk Perkuat Pelayanan Publik

Pimpin Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham: Perubahan Komposisi Untuk Perkuat Pelayanan Publik

Kritik Etis di DPRD Medan, Sekda 'Nempel' di Kursi Wakil Wali Kota, Dicap Penyimpangan Kekuasaan

Kritik Etis di DPRD Medan, Sekda 'Nempel' di Kursi Wakil Wali Kota, Dicap Penyimpangan Kekuasaan

Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026

Rico Waas Janji Bank Sampah di Medan, DPRD Minta Bukti Nyata di 2026

Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan

Pimpinan DPRD Kota Medan Apresiasi Pembentukan Tim Khusus JCS oleh Polrestabes Medan

Komentar
Berita Terbaru