Proyek Pembangunan Kolam Retensi Griya Martubung Terhenti

Kitakini.news - Proyek pembangunan Kolam Retensi Griya Martubung di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera terhenti mulai Januari 2023.
Baca Juga:
Diduga proyek yang terhenti di tengah jalan karena kontraktor kehabisan dana untuk melanjutkan pekerjaan.
Pemko Medan sendiri sudah mengalokasikan dana APBD tahun 2022 sebesar Rp39 miliar lebih tapi pekerjaan tidak selesai.
Padahal proyek pemerintah adalah salah satu faktor pendukung perekonomian masyarakat. Artinya yang dirugikan adalah masyarakat, kata tokoh masyarakat Medan Utara Mutiha Sitorus, Senin (30/1/2023).
Sitorus meminta supaya proyek yang terhenti di tengah jalan namun tetap harus dikerjakan kembali sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Pihak pelaksana pekerjaan PT Kreasibeton Nusapersada (Keraton) sebagai penyedia barang dan jasa dan Pemko Medan harus melakukan kesepahaman supaya rakyat tidak dirugikan,” ujarnya lagi.
Dikatakan Sitorus, Pemko Medan harus memastikan proyek pemerintah itu dikerjakan oleh penyedia yang profesional, memiliki kemampuan sumber daya manusia dan kepemilikan sumber daya peralatan serta financial yang mumpuni.
Hasil pantauan wartawan dari gambar bestek yang ada di kantor PT Keraton di Perumnas Griya Martubung pekerjaan proyek itu belum mencapai 50 persen terhenti.
Banyak material menumpuk diseputaran kolam yaitu beton paku bumi, gorong-gorong dan jalan yang masih rusak parah.
Sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Medan Bagian Utara Pemerintah Kota Medan Amsyaruddin Noor, Rabu (11/1/2023) lalu mengatakan PT Keraton tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga akhir 31 Desember 2022 tutup buku sehingga dilanjutkan tahap II tahun 2023.
Menurut Amsyaruddin ada selisih anggaran mencapai Rp10 miliar lebih yang disebut perimbangan keuangan SILPA yaitu sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 selisih antara surplus dan defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD Kota Medan angka SiLPA ini seharusnya sama dengan nol.
Dalam plang proyek seyogianya selesai 31 Desember 2022, namun belum siapnya proyek itu tidak dilakukan pinalti oleh Pemko Medan karena proyek itu dari e-Katalog Pemko Medan.
Amsyaruddin Noor mengatakan bahwa proyek itu dikerjakan merupakan pembangunan proyek kolam retensi Griya Martubung, nomor kontraknya 005/SP/8.1/V/APBD/VI/2022. Tanggal kontraknya 20 Juni 2022 dari e-Katalog Pemko Medan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 78 ayat 4 tentang pengadaan barang dan jssa pemerintah seyogianya kontraktor kena penalti dalam hal ini PT. Kreasibeton Nusapersada karena keterlambatan dalam penyelesaian kontrak pekerjaan fisik dari penyedia jasa sebesar 5 persen.
"Adapun keterlambatan dalam penyelesaian kontrak sudah diatur berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 56 artinya suatu proyek jika tidak selesai sesuai perjanjian limit kontrak kerja harus dipinalti pemerintah," ucap Sitorus.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
