Tak Penuhi Panggilan, Komisi 2 DPRD Medan Kecam PT Vigo Lestari Indonesia

Kitakini.news - PT Vigo Lestari Indonesia dianggap tidak beritikad baik dan menyepelekan anggota DPRD Medan. Perusahaan ini tidak hadir tanpa memberikan alasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalnya, Senin (30/1/2023).
Baca Juga:
Rencananya, DPRD Medan akan memanggil paksa pengusaha.
"Komisi 2 DPRD Kota Medan akan menjadwalkan lagi RDP terkait status pekerja yang hingga saat ini tidak jelas. Perwakilan perusahaan tidak hadir tanpa alasan. Bagaimana kita menyelesaikannya kalau perusahaan tidak hadir," terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto (Butong) didampingi anggota Modesta Marpaung.
Modesta Marpaung menambahkan, pemanggilan ulang dilakukan karena tidak ada itikad baik perusahaan dan terkesan sepelekan Komisi 2 DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Masalah ini sejatinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena berbulan-bulan tak ada titik temu, akhirnya karyawan ini mengadu ke DPRD. Anehnya lagi, perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara status karyawan juga tidak jelas. Kemana hati pengusaha ini", ujar Modesta Marpaung.
Menurut dia, perusahaan tidak berhak menahan ijazah dan tidak memberi gaji. Kondisi ini membuat nasib karyawan jadi tergantung-gantung. Padahal karyawan juga butuh uang untuk makan apalagi dia menjadi tulang punggung keluarga.
"Tolonglah pak kadis, dibantu karyawan ini agar nasibnya jelas dan tidak tergantung-gantung," ucapnya pada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan.
Menjawab anggota Komisi 2 DPRD Medan, Kadisnaker Kota Medan LC Simbolon mengatakan akan melakukan monitoring terkait ijazah dan melakukan penyelesaian perselisihan pekerja di kantor.
"Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sudah kami buat dengan penyelesaian bersama. Namun, untuk tiga pekerja ini, akan kami upayakan agar segera diselesaikan secepatnya," kata dia.
Sebelumnya, tim advokasi karyawan Thompson AH menyampaikan, karyawan sudah 10 bulan di rumahkan. Tetapi, hingga kini belum mendapatkan gaji.
Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerja dipotong sebesar Rp 550 ribu dengan alasan masih masa pandemi.
"Tiga orang karyawan itu tidak dipecat. Tapi tidak juga dipekerjakan," kata Thompson.
Diduga ada intimidasi kepada karyawan yang dilakukan perusahaan yang di backing oleh oknum aparat.
"Kami meminta agar Disnaker Kota Medan agar lebih tanggap dalam menyikapi persoalan ini," tandasnya.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
