Senin, 04 Agustus 2025

Kemenag Sumut Bersama Raden Syafi’i Lakukan Pemetaan PPPK

Guruh Ismoyo - Sabtu, 25 Januari 2025 13:30 WIB
Kemenag Sumut Bersama Raden Syafi’i Lakukan Pemetaan PPPK
(Pekanbaru.go.id)
Ilustrasi: Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kitakini.news -Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi'i membahas pemetaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendaftar pada Tahun 2022 dan dilantik pada Tahun 2023.

Baca Juga:

"Kami membahas terkait pemetaan PPPK pendaftaran 2022 dan dilantik 2023. Jadi kita mengusulkan dari Sumut. Mungkin karena kurang informasi tentang teknis pengusulan," ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qasbi seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Qasbi, pemetaan tersebut akan diselesaikan dalam waktu 1 Pekan. "Jadi akan direvisi dan kita diberi waktu 1 Pekan. Dengan rentang waktu itu, Insya Allah kedepannya sudah tuntas usulan pemetaan guru dan penyuluh di Sumut," imbuh Qasbi.

Qosbi juga mengapresiasi arahan yang diberikan Wamenag Raden Syafi'i. "Alhamdulillah kita dapat pengarahan yang luar biasa dengan Bapak Wamenag dan juga Kepala Biro SDM," tuturnya.

Terkait langkah ke depan, Qosbi menjelaskan bahwa data usulan akan menyesuaikan dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)."Langkah selanjutnya kami akan menyesuaikan dengan AKL dan ANJAB ABK. Angka Kurang Lebih bagi guru, ANJAP ABK untuk penyuluh," bebernya.

Qasbi juga mengakui adanya kekeliruan dalam usulan sebelumnya. "Data itu memang di tangan kami di Sumut sudah ada. Hanya karena kita berkeinginan lebih luas lagi, kita buat versi kita ternyata salah. Nah ini yang mau kita revisi kembali sesuai arahan dari Bapak Wamenag dan Kepala Biro SDM" paparnya.

Qasbi berharap dengan adanya arahan dari Wamenag, dapat mempercepat penyelesaian pemetaan PPPK di Sumut, sehingga formasi guru dan penyuluh dapat diusulkan sesuai kebutuhan daerah dan arahan pusat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Mampu Bayar Iuran Rekreasi, Siswi MTs di Labuhanbatu Berhenti Sekolah, Erni: Ini Harus Diproses

Tak Mampu Bayar Iuran Rekreasi, Siswi MTs di Labuhanbatu Berhenti Sekolah, Erni: Ini Harus Diproses

Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Kasus PPPK Langkat, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun

Kasus PPPK Langkat, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Lapas Pemuda Langkat Jalin PkS Dengan Kemenag

Lapas Pemuda Langkat Jalin PkS Dengan Kemenag

Komentar
Berita Terbaru