Lailatul Badri Soroti Pengelolaan Wajib Retribusi Sampah di Medan Timur

Kitakini.news - Dalam acara Sosialisasi Perda Daerah Kota Medan yang berlangsung di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/1/2025), Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, menyoroti masalah serius terkait Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Baca Juga:
Banyak warga yang mengaku tidak pernah menerima kwitansi pembayaran dari petugas sampah, meskipun mereka rutin membayar setiap bulan.
Amirudin, Ketua BKM Masjid Jalan Umar, mengungkapkan bahwa mereka membayar antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu setiap bulan, namun tidak mendapatkan bukti pembayaran.
"Sampah baru diangkut 2 sampai 3 hari setelah pembayaran," ujarnya.
Lailatul Badri mengekspresikan keprihatinannya atas situasi ini dan mempertanyakan praktik yang terjadi di lapangan.
Ia mencurigai adanya kolusi antara petugas pengangkutan sampah dengan pihak-pihak tertentu, yang dapat merugikan kas Pemko Medan.
"Ini harus ditelusuri. Jika kwitansi tidak diberikan, warga tidak perlu membayar," tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Lela ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang tidak menghargai undangan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah ini.
"Perwakilan yang dikirim terlambat hadir, sehingga tidak mengetahui permasalahan warga," pungkasnya.

Medan Selayang Rebut Juara Umum Porkot Medan 2025, Akhiri Dominasi Medan Deli

Medan Selayang Cetak Rekor, Juara Umum Porkot Medan XV 2025

Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Porkot XV 2025, Meriah dengan Atraksi dan Hadiah Sepeda Motor

Medan Labuhan Juara Umum Kabaddi Porkot Medan 2025, Medan Timur dan Amplas Susul di Peringkat Berikutnya

INALUM Dukung Semangat dan Potensi Generasi Muda Lewat Wondr Futsal Series 2025 Regional Medan
