Warga Glugur Darat 1 Mengeluh ke DPRD Medan, Tak Pernah Terima Kwitansi Pembayaran Sampah

Kitakini.news - Warga Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, mengungkapkan keluhan terkait pembayaran Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang mereka lakukan setiap bulan.
Baca Juga:
Dalam acara Sosialisasi Perda Daerah Kota Medan yang digelar oleh Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, Minggu (19/1/2025), mereka mengaku tidak pernah menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Ketua BKM Masjid Jalan Umar, Amirudin, menyatakan mereka rutin membayar uang sampah sebesar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu setiap bulan. Namun tidak mendapatkan kwitansi dari petugas sampah.
"Sampah baru diangkut 2 sampai 3 hari setelah pembayaran," keluhnya.
Mendengar keluhan tersebut, Lailatul Badri terlihat terkejut dan mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi.
Politisi dari PKB ini menegaskan bahwa seharusnya petugas pengangkut sampah memberikan kwitansi kepada warga. Ia juga mencurigai adanya permainan antara petugas pengangkutan sampah dengan mandor dan Camat Medan Timur terkait pengelolaan WRS.
"Jika kwitansi tidak diberikan, warga tidak perlu membayar," tegasnya.
Lailatul Badri juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam acara tersebut, yang dinilai menghambat upaya kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan warga.

DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan
